SORONG, sorongraya.co – Sebanyak 11 marga masyarakat adat di Salawati, Kabupaten Sorong, terus menagih hak atas tanah adat mereka yang diduga dipakai untuk operasi migas PT Petrogas (Island). Setelah 3 bulan surat-menyurat tanpa kepastian, mereka kini membawa persoalan ini ke SKK Migas.
Langkah itu ditempuh melalui audiensi resmi dengan SKK Migas, Senin (12/10/2026). Tim kuasa hukum menyerahkan bukti lengkap: hasil pengukuran lahan, berita acara, hingga surat tuntutan.
Kuasa Hukum 11 Marga, Arfan Poretoka, menegaskan pihaknya menempuh jalur nonlitigasi.
“Kami sudah berbalas-balasan surat dengan PT Petrogas Island. Pengukuran lahan juga sudah kami lakukan bersama pemilik wilayah, disaksikan pemerintah distrik, pemerintah kampung, dan dewan adat,” ujar Arfan.
Lahan yang dipersoalkan bukan jalan umum. Melainkan jalur vital untuk operasi perusahaan: jalan operasional, jalur pipa migas, area produksi, hingga tiang high line listrik perusahaan.
Panjangnya tidak main-main, diperkirakan mencapai 24 hingga 25 kilometer dengan lebar 50 meter, yang melintasi wilayah 11 marga yang berbeda.
Arfan menyebut, pihaknya belum menetapkan nominal ganti rugi karena harus mengacu pada regulasi resmi. Namun yang pasti, lahan itu telah dipakai bertahun-tahun tanpa kejelasan pembayaran.
Kampung di Ring 1 Masih Gelap
Ironisnya, di tengah tuntutan lahan yang belum dibayar, warga Kampung Batbirok yang berada di ring satu operasi perusahaan justru masih hidup tanpa listrik.
“Di area ring satu itu, bayangkan saja, kampung masih gelap. Namanya Kampung Batbirok. Padahal lokasinya sangat dekat dengan perusahaan, tetapi masyarakat belum menikmati listrik,” ungkap Arfan.
Kondisi ini, menurutnya, menjadi potret kesenjangan antara megahnya industri migas dengan kehidupan pemilik ulayat yang masih minim fasilitas dasar.
Dukungan juga datang dari pemerintah distrik. Kepala Distrik Salawati Selatan yang juga Dewan Adat Suku Moi Maya, Amiruddin Umalele, mendesak perusahaan segera menyelesaikan kewajiban.
“Kalau saya sebagai pemerintah, ya harus diselesaikan. Karena perusahaan sudah menggunakan jalan dan mengambil minyak selama ini,” tegas Amiruddin.
Sebelumnya, dua kali pertemuan antara masyarakat dan perusahaan telah dilakukan dan sempat ada rencana pengukuran bersama, namun tak kunjung terealisasi. Masyarakat pun akhirnya melakukan pengukuran mandiri.
Kini, masyarakat berharap SKK Migas menggunakan kewenangannya untuk mendorong PT Petrogas Island segera menyelesaikan hak-hak mereka sebelum Desember 2026.
“Kami juga sudah bersurat ke Presiden dan Menteri ESDM. Harapannya persoalan ini bisa direalisasikan sebelum Desember. Masyarakat juga punya hari besar yang ingin dipersiapkan,” pungkas Arfan.

















