Hukum & KriminalMetroNasionalTanah Papua

Polemik PPPK Paruh Waktu, DPR Kota Sorong Didesak Jangan Cuma Pantau

×

Polemik PPPK Paruh Waktu, DPR Kota Sorong Didesak Jangan Cuma Pantau

Sebarkan artikel ini
Koordinator PPPK Paruh Waktu Kota Sorong, Amos Theo (kiri) bersama Nelly Naa (kanan) menunjukan dokumen soal PPPK “Siluman”saat melakukan Konferensi Pers meminta DPR turun tangan menjawab aspirasi mereka. [foto: redaksi-sr]

SORONG, sorongraya.co – Polemik tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu di Kota Sorong kian memanas. Koordinator Lapangan PPPK Paruh Waktu Kota Sorong, Amos Theo bersama Nelly Naa meminta DPR untuk tidak hanya memantau.

Mereka mendesak DPR Kota Sorong turun tangan menyelesaikan persoalan yang hingga kini belum memberikan kepastian bagi para tenaga PPPK.

Polling Tokoh Papua Barat Daya

Siapakah Tokoh Papua Barat Daya Yang Paling Disukai?

Amos bahkan melontarkan peringatan keras kepada DPR Kota Sorong. Jika persoalan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di kantor DPR Kota Sorong.

“DPR jangan hanya tidur. Tolong cepat tanggapi masalah ini. Kalau tidak cepat tanggapi masalah ini, maka kami akan demo di kantor DPR Kota Sorong,” tegas Amos kepada wartawan. Senin malam, 05 Oktober 2026.

Menurut Amos, DPR Kota Sorong memiliki tanggung jawab untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karena itu, ia meminta DPR tidak sekadar memantau persoalan PPPK, tetapi mengambil langkah konkret dengan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sorong.

“DPR cepat tangani masalah ini dengan memanggil BKPSDM. Jangan hanya pantau saja baru tidak bikin apa-apa. Mereka-mereka (DPR) ini adalah perwakilan dari masyarakat,” ujarnya.

Amos mengatakan persoalan PPPK paruh waktu telah disampaikan kepada DPR Kota Sorong sejak Juli 2026. Namun, hingga memasuki Oktober 2026, menurut dia, belum ada langkah konkret yang dirasakan para tenaga PPPK.

Ia mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut DPR setelah sebelumnya menyampaikan rencana untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat di Jakarta.

“Masalah ini kan sudah di publik, jadi saya tegaskan DPR Kota Sorong jangan tidur. Sejauh ini keluhan PPPK sudah disampaikan sejak Juli 2026, namun sampai Oktober 2026 belum ada respons baik dari DPR Kota Sorong,” katanya.

Amos menyebut DPR Kota Sorong sebelumnya menyampaikan akan berangkat ke Jakarta untuk membahas persoalan tersebut. Keberangkatan itu, kata dia, telah dilakukan, tetapi hasilnya hingga kini masih ditunggu para tenaga PPPK.

“DPR hanya sampaikan bahwa kami akan berangkat ke Jakarta. Mereka sudah berangkat, tapi kembali hasilnya seperti apa, kami sementara menunggu,” ujarnya.

Amos meminta DPR Kota Sorong tidak berhenti pada kegiatan pemantauan. Menurutnya, persoalan PPPK menyangkut langsung kehidupan masyarakat sehingga membutuhkan respons dan langkah politik kelembagaan.

“DPR Kota Sorong jangan pantau-pantau saja. Jangan hanya cuma datang bicara proyek, bicara uang dan lain terus selesai. Ini persoalan masyarakat,” tegasnya.

Ia meminta DPR segera memanggil pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan terbuka mengenai status, mekanisme, serta kepastian nasib tenaga PPPK paruh waktu di Kota Sorong.

Menurut Amos, langkah tersebut penting agar para tenaga PPPK memperoleh kejelasan dan tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Desakan tersebut juga dibarengi dengan ancaman aksi demonstrasi. Amos menegaskan, apabila DPR Kota Sorong tidak segera memberikan respons terhadap persoalan PPPK, pihaknya siap turun ke jalan.

Langkah itu, kata dia, menjadi bentuk penyampaian aspirasi setelah berbagai keluhan yang disampaikan sejak beberapa bulan terakhir dinilai belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas.

“Kami berharap DPR Kota Sorong jeli dan cepat mengambil langkah sebelum terjadi hal yang tak diinginkan,” pungkasnya.

Lebih lanjut Amos menegaskan jika pihaknya memiliki data yang diduga dimanfaatkan oleh oknum di BKPSDM Kota Sorong, untuk meloloskan orang yang tidak mempunyai hak dalam farmasi 546.

Aturan wali kota sorong Nomor 12 tahun 2023 sangat jelas, dimana dalam Perwali itu mengakomodir para honorer kota sorong yang telah bekerja diatas lima tahun.

“Kenapa kami sebut ada yang siluman, ada yang lompat jendela, karena mereka itu tidak honor. Sedangkan salah satu kriteria untuk masuk ke dalam farmasi ini (546) adalah mereka benar-benar honor ditas lima tahun. Kami punya data,” tegas Amos.

Ia juga menyebutkan bahwa terdapat PPPK saat ini yang lahir pada tahun 2002, setelah dihitung hingga 2021, yang bersangkutan masih berumur 19 tahun, jika disandingkan dengan Perwali tersebut maka usia honornya tidak cukup, padahal berdasarkan Perwali tersebut maksimal untuk ikut farmasi 546 pada tahun 2021 berusia 35 tahun.

Ketua DPR Kota Sorong, John Lewerisa saat dihubungi Redaksi sorongraya.co belum memberikan tanggapan terkait pemberitaan ini. Meski begitu, media ini akan berupaya mengkonfrontir pihak DPR Kota Sorong agar mendapat jawaban resmi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.