SORONG, Sorongraya.co-Wacana pemberian Dana Otonomi Khusus (Otsus) secara langsung dalam bentuk bantuan tunai kepada setiap Orang Asli Papua (OAP) mendapat perhatian dari Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (FOPERA) Papua Barat Daya.
Gagasan tersebut dinilai menarik karena berpotensi membuat manfaat dana Otsus dirasakan masyarakat secara langsung. Namun, menurut Ketua Umum FOPERA Papua Barat Daya, Yanto Ijie, pelaksanaannya perlu terlebih dahulu melihat dasar hukum yang berlaku.
Yanto menegaskan, hingga saat ini belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme pemberian atau transfer dana Otsus secara langsung ke rekening pribadi setiap OAP.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021. Menurutnya, regulasi tersebut mengatur pengelolaan dan penggunaan dana Otsus melalui mekanisme pembangunan daerah dengan ketentuan serta alokasi yang telah ditetapkan.
“Jika memang ingin mewujudkan pemberian langsung kepada OAP, langkah yang benar bukan menyebarkan gagasan mentah ke masyarakat, melainkan mengajukan amandemen terhadap UU Otsus dengan kajian ilmiah dan akademis yang mendalam,” kata Yanto melalui rilisnya.
Ia menyebut, usulan mengenai transfer langsung kepada OAP seharusnya ditempuh melalui mekanisme resmi dengan melibatkan pemerintah dan lembaga terkait. Kajian akademis dan dasar hukum, menurut dia, diperlukan agar gagasan tersebut dapat diuji secara menyeluruh sebelum diterapkan.
Wacana transfer langsung tersebut sebelumnya dikemukakan salah satu anggota Komite Eksekutif Otsus, Yani. Pernyataan itu kemudian mendapat respons dari FOPERA Papua Barat Daya.
Yanto mengingatkan masyarakat Papua, khususnya OAP, agar mencermati setiap wacana mengenai dana Otsus dan tidak menjadikannya sebagai kepastian sebelum terdapat regulasi yang mengatur secara jelas.
“Kami mengingatkan seluruh rakyat asli Papua agar tidak mudah terpancing oleh wacana yang belum memiliki dasar hukum. Janji atau harapan yang belum dijamin aturan justru dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, menimbulkan kekecewaan massal, bahkan mengganggu stabilitas di tanah Papua,” tegasnya.
Menurut Yanto, Otsus merupakan amanah yang harus diarahkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat Papua secara luas. Karena itu, setiap upaya untuk memperbaiki maupun memperluas manfaat Otsus, kata dia, harus dilakukan melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku.
“Mari kita perjuangkan perbaikan dan perluasan manfaatnya melalui jalur yang sah, teratur, dan berdasarkan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(***)















