SORONG,sorongraya.co– Pemerintah Kota Sorong melalui tim gabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pengawasan terhadap perizinan dan kepatuhan pajak pada sejumlah tempat hiburan malam di Kota Sorong. Kamis, (10/9/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum, Musa Fonataba, S.P.; Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Fauzi Fattah, S.STP., M.Si.; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sorong, Aryanti S. Kondologit, S.E., M.M.; serta Kepala Dinas Perdagangan, Elisabeth Elsemina Sarah Agaki, S.E.
Selain itu, pengawasan melibatkan unsur Dinas Pariwisata dan Dinas Kesehatan sebagai bagian dari tim gabungan Pemerintah Kota Sorong.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaku usaha hiburan malam memenuhi ketentuan yang berlaku, khususnya terkait perizinan usaha dan kewajiban pajak daerah.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan pada tiga tempat hiburan malam, yakni Pandora Star di Jalan Misool, Starlight Club di Jalan Raja Ampat, serta Monalisa Club.
Kegiatan pengawasan terpadu ini merupakan upaya Pemerintah Kota Sorong dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan dan perpajakan, sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Kota Sorong juga terus mendorong agar seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitasnya secara tertib, sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta turut mendukung terciptanya iklim usaha yang tertib dan bertanggung jawab di Kota Sorong. (****)
















