SORONG, sorongraya.co – Ketua Bidang Pariwisata, Kemaritiman, dan Perikanan BADKO HMI Papua Barat-Papua Barat Daya, Ibrahim Rumfot angkat bicara terkait dugaan penyalahgunaan izin penangkapan ikan dan praktik shark finning (pemotongan sirip hiu) yang terjadi di perairan Raja Ampat beberapa hari lalu.
“Kami minta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, serta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi yang komprehensif, transparan, dan berbasis bukti ilmiah,” ujar Ibrahim mrlalui rilisnya. Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, Raja Ampat bukan hanya destinasi pariwisata unggulan dunia, melainkan juga salah satu pusat keanekaragaman hayati laut terbesar di planet ini (global marine biodiversity hotspot).
Oleh Karena itu, ungkapnya, setiap aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem laut harus dipandang sebagai persoalan serius yang menyangkut keberlanjutan lingkungan, masa depan ekonomi masyarakat pesisir, serta kredibilitas tata kelola sumber daya kelautan Indonesia.
“Praktik shark finning, apabila terbukti terjadi, merupakan ancaman nyata terhadap keseimbangan ekosistem laut. Dalam perspektif ilmu kelautan, hiu memiliki fungsi ekologis sebagai predator puncak yang berperan menjaga stabilitas rantai makanan dan kesehatan ekosistem terumbu karang. Hilangnya populasi hiu secara tidak terkendali dapat memicu ketidakseimbangan ekologis yang berdampak luas terhadap keberlanjutan sumber daya perikanan dan sektor pariwisata bahari,”ungkapnyam
Lebih lanjut, dugaan penyalahgunaan izin penangkapan ikan menunjukkan adanya potensi kelemahan dalam sistem pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum di sektor perikanan. Oleh sebab itu, investigasi yang dilakukan tidak boleh berhenti pada identifikasi pelaku semata, tetapi juga harus mengevaluasi efektivitas regulasi, mekanisme pengawasan, serta kemungkinan adanya praktik penyimpangan dalam tata kelola perizinan.
Ibrahim menegaskan bahwa pembangunan ekonomi kelautan tidak boleh mengorbankan prinsip keberlanjutan. Paradigma blue economy yang saat ini menjadi arah pembangunan nasional menuntut keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat lokal. Setiap bentuk eksploitasi sumber daya laut yang mengabaikan prinsip tersebut merupakan kemunduran dalam upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
“Kami juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat adat, nelayan tradisional, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil dalam proses pengawasan sumber daya kelautan. Raja Ampat adalah ruang hidup masyarakat yang harus dikelola secara adil, partisipatif, dan bertanggung jawab demi kepentingan generasi sekarang maupun generasi yang akan datang,”tambahnya.
Atas dasar itu, BADKO HMI Papua Barat – Papua Barat Daya mendesak:
1. KKP dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik shark finning dan penyalahgunaan izin penangkapan ikan di Raja Ampat.
2. Pemerintah melakukan audit terhadap izin-izin perikanan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat.
3 Hasil investigasi disampaikan secara terbuka kepada publik guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
4. Penguatan sistem pengawasan perikanan dan kawasan konservasi melalui pendekatan teknologi, partisipasi masyarakat, dan penegakan hukum yang tegas.
6. Perlindungan terhadap ekosistem laut Raja Ampat sebagai aset ekologis, ekonomi, dan budaya yang memiliki nilai strategis bagi Indonesia dan dunia.
7. Raja Ampat tidak boleh menjadi korban kepentingan ekonomi jangka pendek. Kelestarian laut adalah fondasi masa depan Papua Barat Daya. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa setiap jengkal kekayaan laut dikelola secara bertanggung jawab, berkeadilan, dan berkelanjutan.

















