Hukum & KriminalMetro

Polisi Sita Narkotika Jenis Sabu, Dua Pengedar Ditangkap di KM 8

×

Polisi Sita Narkotika Jenis Sabu, Dua Pengedar Ditangkap di KM 8

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Dalam operasi yang digelar pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIT di Jalan Frans Kaisiepo KM 8, Kota Sorong, polisi menangkap dua orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.

Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota, AKP Rachmat Djakatara, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim BRASKO pada Minggu (19/7/2026).

Berdasarkan informasi itu, seorang pria asal Sulawesi Tenggara diduga menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Sorong dengan modus sistem tempel, menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna hitam. Aksi tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang yang berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim BRASKO melakukan penyelidikan dan observasi terhadap target. Setelah memastikan keberadaan para pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan di Jalan Frans Kaisiepo KM 8.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial OK (33) dan AKA (28).

“Hasil penggeledahan badan dan kendaraan menemukan tiga paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas yang berada di kendaraan dan tas tangan salah satu tersangka,” ujar AKP Rachmat.

Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna hitam, satu unit timbangan digital, alat isap sabu, korek gas, sedotan, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, mengapresiasi kinerja personel Satresnarkoba, khususnya Tim BRASKO, yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

“Saya mengapresiasi kerja keras dan dedikasi personel Satresnarkoba Polresta Sorong Kota yang telah berhasil mengungkap peredaran narkotika ini. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sorong Kota dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu serta mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Kapolresta.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mewujudkan Kota Sorong yang aman, nyaman, dan bebas dari peredaran narkotika,”tutupnya.(***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.