SORONG, sorongraya.co -Dinas Kesehatan Kota Sorong menjatuhkan sanksi kepada Rumah Sakit (RS) Maleo berupa penghentian sementara penerimaan pasien selama dua minggu.
Sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil audit investigasi terkait kasus dugaan keterlambatan penanganan seorang anak berusia tiga tahun yang kemudian meninggal dunia.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Sorong, Jemima Elisabeth Lobat saat melakukan konfrensi pers, Selasa (21/7/2026), mengatakan penghentian sementara penerimaan pasien dilakukan agar Dinas Kesehatan dapat melakukan pembinaan dan penguatan terhadap sistem pelayanan di rumah sakit tersebut.
“Untuk sementara RS Maleo tidak menerima pasien selama dua minggu. Dalam masa itu kami akan melakukan pembinaan dan penguatan dari sisi manajemen, standar operasional prosedur (SOP), sumber daya manusia, serta aspek pelayanan lainnya,”ujar Jemima kepada awak media.
Elisabeth menegaskan, pasien yang saat ini masih menjalani perawatan di RS Maleo tetap akan mendapatkan pelayanan hingga dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang.
“Pasien yang sedang dirawat tetap dilayani sampai selesai. Kebijakan ini hanya menghentikan sementara penerimaan pasien baru,”katanya.
Sebelum menyampaikan hasil audit kepada publik, Dinas Kesehatan telah melakukan pertemuan dengan Direktur RS Maleo beserta seluruh tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut.
Jemima menegaskan audit investigasi yang dilakukan bukan untuk menetapkan pihak yang bersalah.
“Kami tidak menyatakan RS Maleo bersalah. Namun terdapat sejumlah hal yang perlu dibenahi, dievaluasi, dan diperkuat, baik oleh Dinas Kesehatan maupun manajemen rumah sakit,”tegasnya.
Atas nama Pemerintah Kota Sorong, Jemima juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Ananda ZA.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum Ananda ZA. Semoga keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini,”ucapnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap mutu pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Sorong membentuk tim audit investigasi yang bekerja sejak tanggal 15 hingga 18 Juli. Tim melakukan pemeriksaan di RS Maleo sekaligus mendatangi kediaman keluarga korban.
Dijelaskan, Ananda ZA pertama kali menjalani perawatan di RS Maleo pada 16 Juli sebelum akhirnya dirujuk ke RSJP Wanane di Kabupaten Sorong pada 17 Juli. Di rumah sakit rujukan tersebut, pasien menjalani perawatan selama lima hari sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Dalam proses audit, tim melakukan telaah dokumen dan rekam medis, wawancara dengan tenaga kesehatan serta keluarga pasien, observasi lapangan, hingga analisis terhadap standar pelayanan kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil audit investigasi, tim menemukan sejumlah aspek yang perlu diperkuat dalam sistem pelayanan RS Maleo, yakni, Penguatan komunikasi dan koordinasi antar tenaga kesehatan, Peningkatan kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), Penguatan dokumentasi rekam medis, Penguatan sistem rujukan dan transfer pasien dan Penguatan supervisi pelayanan dan tata kelola klinis.
Atas temuan tersebut, tim audit merekomendasikan agar RS Maleo segera menyusun rencana aksi (action plan) yang mencakup penyempurnaan SOP, penguatan komunikasi antarprofesi, peningkatan mutu dokumentasi rekam medis, penguatan sistem rujukan, serta peningkatan supervisi pelayanan dan tata kelola klinis.
“Dinas Kesehatan Kota Sorong akan melakukan pembinaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi secara berkala untuk memastikan seluruh rekomendasi tersebut dilaksanakan secara optimal,”tambahnya
Jemima kembali menegaskan bahwa audit investigasi bertujuan mengevaluasi sistem pelayanan kesehatan dan memberikan rekomendasi perbaikan, bukan menentukan pihak yang bersalah maupun menetapkan pertanggungjawaban pidana, perdata, atau etik profesi.
“Apabila terdapat proses hukum yang sedang berjalan, Dinas Kesehatan Kota Sorong menghormati sepenuhnya proses tersebut dan akan memberikan dukungan sesuai kewenangan yang dimiliki,”ujarnya.
Pemerintah Kota Sorong, lanjut Jemima, berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui pembinaan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, penguatan budaya keselamatan pasien, serta pengembangan sistem pelayanan yang lebih cepat, aman, bermutu, dan mudah diakses masyarakat.
“Peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi kita semua untuk terus melakukan perbaikan demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang lebih baik di Kota Sorong,”katanya.
Lebih lanjut, Dinas Kesehatan mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan mengimbau masyarakat untuk menghormati proses yang sedang berlangsung serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Semoga seluruh upaya perbaikan yang dilakukan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi setiap pasien,”tutup Jemima.













