SORONG, sorongraya.co – Penyidik Polresta Sorong Kota menetapkan Asisten I Pemerintah Kota Sorong inisial JG serta Bos PT. Salawati Motor inisial LMT, dan seorang wanita inisial RY, sebagai tersangka atas konspirasi membongkar rumah milik Nimrod Korwa yang berada di kawasan HPL 01, di Suprau, Distrik Maladumes Kota Sorong.
Penetapan ini digelar pada Senin 20 Juli 2026 di Polresta Sorong Kota. Kota Sorong, Papua Barat Daya. Pembongkaran rumah milik Nimrod Korwa diduga ada pemufakatan jahat untuk menguasai tanah yang berbatasan dengan milik bos PT Salawati Motor LMT.
Nimrod Korwa melalui kuasa hukumnya Jatir Yuda Marau mengaku jika rumah milik kliennya itu dibongkar, dirusak dan diratakan dengan tanah pada tanggal 13 April 2026, saat itu Nimrod Korwa sedang berada di luar daerah.
“Pada saat kejadian, Pak Nimrod sedang berada di Halmahera (Malut) untuk mengunjungi keluarga atau saat peristiwa itu terjadi tanpa sepengetahuan klien kami,” kata Yuda di kantor hukumnya. Senin 20 Juli 2026.
Assisten satu itu kata Yuda diduga membawa nama Pemerintah Kota Sorong pada tanggal 13 April 2026, mendatangi rumah korban dengan dalil Penertiban HPL 01, menggunakan alat berat jenis excavator milik PT Salawati Motor kemudian meratakan rumah korban. Padahal Pemerintah Kota Sorong tidak pernah mengeluarkan surat resmi tentang hal tersebut.
“Anehnya lagi, mengapa hanya rumah klien kami yang dibongkar jika dalih ‘Penertiban HPL 01’. Yang menjadi pertanyaan besarnya adalah ganti rugi sebesar Rp 50 juta, diberikan kepada mantan istri klien kami yaitu ‘RY’ (Tersangka) dari Ci’ Lili, bukan dari Pemerintah Kota Sorong,” terang Yuda.
Praktek praktek mafia tanah yang dilakukan oknum pengusaha nakal kata Yuda sangat menyusahkan orang lain. Atas peristiwa itu Yuda mengaku kliennya terkejut karena setelah kembali ke kota sorong namun rumahnya sudah tidak ada.
“Tentunya pak Nimrod kaget karena setelah kembali di Kota Sorong rumahnya sudah rata dengan tanah. Ia sekarang hidup numpang di sanak keluarga menunggu keadilan,” ujar Yuda
Pada kesempatan ini Pengacara Kondang ini mengapresiasi kinerja Polresta Sorong Kota yang bergerak cepat mengusut kejadian tersebut dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.













