SORONG,sorongraya.co-Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Opini tertinggi dalam audit keuangan pemerintah tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat Daya Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Hotel Rylic Panorama, Senin (22/6/2026).
Meski berhasil mempertahankan predikat WTP, BPK RI mengungkap sejumlah catatan penting yang harus segera dibenahi oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, terutama terkait tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengelolaan aset daerah.
Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI Slamet Kurniawan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 dengan tujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
Menurutnya, penilaian dilakukan dengan mengacu pada empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat sejumlah permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun permasalahan tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan,” ujar Slamet.
Atas dasar itu, BPK memberikan opini WTP kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya atas LKPD Tahun 2025. Namun di balik capaian tersebut, BPK menyoroti rendahnya tingkat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah diberikan selama tiga tahun terakhir.
Data BPK hingga 31 Desember 2025 menunjukkan bahwa dari 176 rekomendasi yang diterbitkan sejak 2023 hingga 2025, Pemprov Papua Barat Daya baru menindaklanjuti 19 rekomendasi atau sekitar 10,80 persen. Sementara 112 rekomendasi dinilai belum ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan 45 rekomendasi lainnya bahkan belum ditindaklanjuti sama sekali.
“Kami mengingatkan bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan,” tegas Slamet.
Selain itu, BPK juga mengungkap berbagai temuan dalam pemeriksaan kinerja terkait efektivitas manajemen aset daerah. Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain lemahnya inventarisasi barang milik daerah, pengelolaan kendaraan dinas yang belum tertib, hingga pemanfaatan aset pemerintah oleh pihak lain yang belum dilengkapi dokumen perikatan yang memadai.
Untuk itu, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya memperkuat sistem pengelolaan aset melalui inventarisasi berkala, pembaruan data aset, serta penataan administrasi yang lebih tertib dan akuntabel.
Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas proses pemeriksaan dan pendampingan yang telah dilakukan.
Menurutnya, opini WTP yang kembali diraih menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan bertanggung jawab.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada BPK RI dan seluruh jajaran yang telah bekerja secara profesional dalam melakukan pemeriksaan. Hasil ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah,” kata Elisa Kambu.
Sementara itu, Ketua DPR Papua Barat Daya Ortis Sagrim menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK merupakan instrumen penting bagi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menekankan, seluruh rekomendasi yang diberikan BPK harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah terus meningkat.
“Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan diserahkannya LHP tersebut, DPR Papua Barat Daya akan menjadikan hasil audit BPK sebagai bahan utama dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus memperkuat fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.
Capaian WTP yang diraih menjadi kabar menggembirakan bagi Papua Barat Daya. Namun, sederet catatan yang disampaikan BPK menunjukkan bahwa pekerjaan rumah dalam memperbaiki tata kelola aset dan menindaklanjuti rekomendasi audit masih menjadi tantangan besar yang harus segera dituntaskan.(***)













