Hukum & KriminalMetroTanah Papua

Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Amankan Residivis Pelaku Curanmor

×

Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Amankan Residivis Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co– Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta mengamankan pelakunya pada Rabu (17/6/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/573/VI/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 14 Juni 2026 terkait pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu milik korban berinisial MR. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Selat Yapen, Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Saat kejadian, korban memarkirkan kendaraannya di halaman rumah dalam kondisi terkunci ganda dan pagar rumah tertutup rapat. Namun ketika hendak menggunakan kendaraan tersebut, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Sorong Kota.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIT, Tim Mangewang memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Sadewa Km 12, Kota Sorong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan, bergerak ke lokasi dan sekitar pukul 01.40 WIT berhasil mengamankan pelaku berinisial AGG alias Gugun.

Saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha mencabut senjata tajam berupa pisau yang diselipkan di pinggangnya untuk menyerang petugas. Berkat kesigapan personel, pelaku berhasil dilumpuhkan, diborgol, dan dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan. Pelaku juga mengaku telah membuang kunci T tersebut ke Kali Remu guna menghilangkan barang bukti.

Selain itu, pelaku berencana melarikan diri ke luar Kota Sorong setelah melakukan aksi pencurian guna menghindari kejaran petugas.

Polisi juga mengungkap bahwa AGG merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu milik korban serta satu bilah pisau milik pelaku.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, mengapresiasi kinerja Tim Mangewang Satreskrim yang bergerak cepat dan profesional dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi kerja keras Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota yang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ini dalam waktu singkat. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sorong Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga,” ujar Kapolresta.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, memilih lokasi parkir yang aman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana. Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Sorong,” tambahnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.