MetroTanah Papua

Indonesia Miliki 3,3 Juta Hektare Mangrove, Potensi Besar Solusi Perubahan Iklim

×

Indonesia Miliki 3,3 Juta Hektare Mangrove, Potensi Besar Solusi Perubahan Iklim

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co-Indonesia memiliki potensi besar dalam mendukung upaya pengendalian perubahan iklim melalui kekayaan ekosistem alam yang dimiliki. Salah satunya tercermin dari luas hutan mangrove yang mencapai sekitar 3,3 juta hektare atau setara 20 persen dari total mangrove dunia.

Data tersebut disampaikan Nature Climate Solutions (NCS) Lead Konservasi Indonesia, Iwan Wibisono, dalam lokakarya jurnalis bertajuk “Nature Climate Solutions (NCS): Menjaga Integritas Karbon Papua untuk Iklim, Masyarakat, dan Pembangunan Rendah Karbon” yang digelar Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama Konservasi Indonesia di Hotel Aston Sorong, Kamis (11/6/2026).

Selain mangrove, Indonesia juga memiliki sekitar 13,4 juta hektare lahan gambut tropis, terbesar di dunia. Sementara itu, luas padang lamun mencapai sekitar 1,8 juta hektare dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan cadangan karbon berbasis alam terbesar di dunia.

“Indonesia adalah negara ketiga dengan kawasan hutan terluas di dunia setelah Brasil dan Republik Demokratik Kongo. Potensi cadangan karbon dan pengurangan emisi dari hutan serta ekosistem alam lainnya sangat besar,”ujar Iwan.

Iwan menjelaskan, berbagai ekosistem tersebut menjadi bagian penting dari konsep Natural Climate Solutions (NCS) atau solusi perubahan iklim berbasis alam. Konsep ini menitikberatkan pada upaya meningkatkan kemampuan ekosistem alam dalam menyerap, menyimpan karbon, sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca.

Menurutnya, hutan, lahan basah, mangrove, padang lamun hingga lahan pertanian dapat menjadi solusi perubahan iklim apabila dikelola secara berkelanjutan. Sebaliknya, jika tidak dikelola dengan baik, ekosistem tersebut dapat menjadi sumber emisi melalui deforestasi, degradasi hutan, maupun kebakaran lahan.

Dalam kesempatan itu, Iwan juga menyebut pemerintah memiliki target pengembangan perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektare serta penetapan hutan adat yang mencapai lebih dari satu juta hektare sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan ekosistem sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial Provinsi Papua Barat Daya, Sarteis Yulian Sagrim, mengatakan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya telah berkomitmen untuk segera mengajukan skema perdagangan karbon melalui pendekatan yurisdiksi.

Menurutnya, skema yurisdiksi berarti seluruh proses perdagangan karbon dilakukan melalui pemerintah. Pemerintah daerah akan mengajukan usulan kepada Kementerian Kehutanan, yang selanjutnya akan meneruskannya ke lembaga terkait di tingkat nasional. Hal ini karena pengelolaan perdagangan karbon sektor kehutanan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah berperan sebagai subnasional.

“Daerah tidak bisa melakukan perdagangan karbon secara langsung kepada pembeli (buyer) maupun negara lain. Semua harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat,””jarnya.

Sarteis menjelaskan, perdagangan karbon bukanlah proses yang mudah dan tidak dapat memberikan hasil secara instan. Terdapat tahapan panjang yang harus dilalui, mulai dari penyusunan berbagai dokumen hingga penghitungan nilai stok karbon yang dimiliki daerah.

Ia menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya saat ini tengah mempersiapkan data dan dokumen pendukung, termasuk melakukan pengambilan data lapangan untuk mengetahui nilai stok karbon di wilayah tersebut. Data yang diperoleh nantinya akan dilaporkan kepada pemerintah pusat dan diverifikasi oleh tim independen guna memastikan keakuratan hasil pengukuran.

“Setelah proses verifikasi, masih ada sejumlah tahapan lanjutan yang harus dilalui hingga mencapai tingkat nasional. Intinya, kami di daerah siap mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan pemerintah pusat,”katanya.

Lebih lanjut, Sarteis mengungkapkan bahwa hingga saat ini peta jalan (roadmap) nasional perdagangan karbon masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah akan menyesuaikan seluruh langkah dan kebijakan dengan peta jalan nasional yang nantinya ditetapkan.

Sembari menunggu penyelesaian roadmap tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terus mempersiapkan berbagai kebutuhan pendukung, termasuk perhitungan nilai karbon, pembentukan kelembagaan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, serta pelibatan masyarakat adat.

Selain itu, pemerintah juga akan melibatkan akademisi, media massa, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam sebuah tim kerja yang akan dibentuk melalui surat keputusan gubernur sebagai pedoman pelaksanaan program perdagangan karbon di Papua Barat Daya.

Sarteis menambahkan, dukungan dari mitra pembangunan juga menjadi faktor penting dalam mendorong kesiapan daerah menghadapi skema perdagangan karbon. Saat ini terdapat sekitar 33 mitra pembangunan yang aktif di Papua Barat Daya dan diharapkan dapat berkontribusi dalam berbagai tahapan yang harus dilalui.

“Jika hanya mengandalkan pemerintah, tentu akan sangat berat karena keterbatasan sumber daya manusia maupun anggaran. Karena itu kami membutuhkan dukungan dan partisipasi dari para mitra pembangunan agar proses ini dapat berjalan dengan baik,” tutupnya

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.