SORONG, sorongraya.co-Tim Mangewang Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.
Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, dalam rilisnya menjelaskan bahwa pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 06.45 WIT, aparat berhasil menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi kriminal di Kota Sorong.
Kedua pelaku masing-masing berinisial JJ alias Abang dan AT alias Galang. Penangkapan dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima pihak kepolisian, di antaranya laporan kasus pencurian dengan kekerasan serta dua laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sorong Timur.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku curas menggunakan modus merampas tas korban saat sedang berkendara. Pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor lalu menarik paksa tas korban sebelum melarikan diri.
Sementara dalam kasus curanmor, pelaku menggunakan cara mematahkan kunci ganda kendaraan dan menyambung kabel kontak untuk menghidupkan motor hasil curian.
Korban dalam kasus tersebut masing-masing berinisial D.A, seorang mahasiswi asal Kabupaten Sorong, WA yang bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Distrik Sorong Timur, serta DU, seorang karyawan BUMN yang tinggal di Distrik Sorong Utara.
Diketahui, kedua pelaku merupakan warga Jalan Ampi Kompleks Kampung Kei, Kota Sorong. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial E.F.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone iPhone dan sebilah parang yang digunakan dalam aksi pencurian dengan kekerasan. Selain itu, petugas juga menyita sembilan unit kendaraan bermotor hasil curian, di antaranya Yamaha Mio M3, Yamaha X-Ride, Honda Beat Street, Honda Beat, Yamaha Mio Sporty, hingga Yamaha Fino.
Pengungkapan kasus bermula saat Tim Mangewang melakukan penyelidikan terkait maraknya kasus curanmor. Sekitar pukul 06.10 WIT, tim menerima informasi dari agen lapangan mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kampung Salak, Kota Sorong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tanmemimpin langsung konsolidasi dan arahan penangkapan.
Selanjutnya sekitar pukul 06.20 WIT, tim yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Sorong Kota AIPTU Dachlan Anny, S.H melakukan pemetaan lokasi dan pengepungan tempat persembunyian pelaku. Sekitar pukul 06.40 WIT, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Usai penangkapan, polisi melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti yang sebelumnya disembunyikan pelaku. Keduanya kemudian dibawa ke Polresta Sorong Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, kedua pelaku mengaku telah berulang kali melakukan aksi curanmor di wilayah Kota Sorong hingga Kabupaten Sorong. Mereka juga mengaku terlibat dalam sejumlah aksi jambret dan pencurian dengan kekerasan di berbagai lokasi di Kota Sorong.
Beberapa lokasi aksi jambret yang diakui pelaku di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sungai Maruni Km 10, Jalan Sam Ratulangi Tembok Berlin, Jalan Tanjung Rimoni Arteri, Jalan Basuki Rahmat Km 12 Moyo, hingga kawasan depan Taman Deo.
Saat ini, Tim Mangewang Polresta Sorong Kota masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain maupun lokasi kejadian tambahan.
Penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, mulai dari pengamanan pelaku dan barang bukti, pemeriksaan awal, pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), hingga melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian.













