Hukum & KriminalMetroTanah Papua

Septinus Lobat Digugat ke Pengadilan Dugaan Tak Bayar Fee Pengacara Rp1,5 Miliar

×

Septinus Lobat Digugat ke Pengadilan Dugaan Tak Bayar Fee Pengacara Rp1,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co-Empat orang pengacara gugat secara perdata di Pengadilan Negeri Sorong terkait dugaan tunggakan pembayaran jasa hukum (fee) sebesar Rp1,5 miliar yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Septinus Lobat dan Anshar Karim ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Sorong dan Wakil Wali Kota Sorong

Septinus Lobat, Gugatan dalam penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal tahun 2025.Para penggugat yaitu Hadi Tuasikal, Muhammad Rizal, Rosmilah Tuasikal, dan Elimelek Kaiway.

Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum para penggugat mengatakan bahwa kasus ini bermula dari kesepakatan tertulis mengenai honorarium hukum terkait perkara di MK pada Januari 2025. Saat itu, Septinus Lobat disebut menyepakati fee sebesar Rp1 miliar ditambah biaya operasional senilai Rp500 juta, sehingga total kewajiban mencapai Rp1,5 miliar.

Kuasa hukum penggugat, Siti Sakiah Zakaria,SH.,C.ME., menjelaskan bahwa gugatan tersebut merupakan buntut dari tidak diindahkannya dua kali somasi yang telah dilayangkan pihaknya.

“Kami sudah berupaya somasi, tapi tidak diindahkan. Padahal niat kami baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” kata Siti Zakiah saat ditemui di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (1//4/2026).

Sementara itu, salah satu penggugat eks kuasa hukum Septinus Lobat, Dr. Hadi Tuasikal, SH., MH, menyampaikan bahwa pihaknya perlu menjelaskan pokok gugatan yang telah diajukan kepada Septinus Lobat dan Hj. Anshar Karim. Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan terkait jabatan sebagai wali kota atau pimpinan daerah, melainkan dalam kapasitas sebagai calon Wali Kota Sorong.

Ia menjelaskan bahwa pada 9 Januari 2025, sebelum mengajukan permohonan sebagai pihak terkait, pihaknya telah menyampaikan permintaan honorarium kepada yang bersangkutan. Pada saat itu, Septinus Lobat berada di luar negeri, yakni di Malaysia dan Singapura, bukan di Jakarta untuk mengurus perkara. Sementara itu, tim kuasa hukum yang terdiri dari empat orang tetap berjuang menangani perkara di Mahkamah Konstitusi dan mengirimkan surat terkait honorarium pada 19 Januari 2025, termasuk melalui komunikasi pesan (chat).

Sebelum resmi masuk dalam perkara, Dr. Hadi mengaku sempat meminta untuk mundur apabila hak-hak mereka tidak diselesaikan di Jakarta. Setelah Septinus Lobat kembali dari luar negeri, keduanya bertemu di sebuah hotel pada pukul 06.00 pagi.

“Dalam pertemuan tersebut, Lobat memberikan uang sebesar Rp50 juta yang digunakan untuk membayar biaya hotel di Jakarta, yang sebelumnya ditanggung secara pribadi oleh Dr. Hadi. Pertemuan itu terjadi dua hari sebelum masuk ke pokok perkara,”ujarnya.

Namun demikian, menurutnya, biaya pribadi lainnya belum diganti. Ia juga menyampaikan bahwa saat itu ada kesepakatan lisan bahwa yang terpenting adalah memenangkan perkara, dan setelah itu mereka akan diangkat sebagai pengacara Kota Sorong serta honorarium akan dibayarkan. Amanah tersebut, menurutnya, telah mereka pegang dengan itikad baik.

Ia juga mengingatkan agar pihak terkait tidak mengabaikan kewajiban tersebut, dengan pernyataan tegas bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum.

“Selanjutnya, pada 20 Januari, setelah kemenangan diraih, mereka sempat bertemu di Manado, baik di hotel maupun di bandara. Dalam kesempatan itu, Septinus Lobat kembali menyampaikan bahwa hak-hak tim akan diselesaikan dan meminta waktu. Namun, setelah hampir satu tahun menunggu, janji tersebut belum juga direalisasikan. Komunikasi yang terjadi hanya berulang pada janji besok lusa tanpa kejelasan,”tambahnya.

Dr. Hadi juga menyebut bahwa komunikasi intens sempat dilakukan melalui Hj. Anshar Karim, yang dinilai memiliki pendekatan baik. Ia menegaskan bahwa berdasarkan kesepakatan awal, seluruh biaya pengacara menjadi tanggung jawab Septinus Lobat.

Pada 21 Januari 2025, pihaknya kembali menyampaikan tuntutan kepada kedua pihak, yang kemudian dijanjikan akan diselesaikan setelah kembali dari Jakarta. Namun, janji tersebut kembali tidak terealisasi. Hingga akhirnya, tim kuasa hukum memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum karena tidak ada kepastian.

“Pada 29 Januari 2025, komunikasi terakhir terjadi sebelum akhirnya masuk ke tahap perkara. Pada Februari, pihak Septinus Lobat sempat menghubungi kembali melalui sekretaris pribadi dan menyatakan bahwa perkara akan dilanjutkan ke pokok perkara,” ungkapnya.

Ia menyatakan bahwa sejak saat itu ia memilih untuk tidak lagi melakukan komunikasi langsung dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum di pengadilan.

Dalam proses mediasi yang berlangsung hari ini, pihaknya menyampaikan bahwa mediasi tidak mencapai kesepakatan dan akan dilanjutkan ke tahap persidangan. Ia juga menyoroti bahwa dalam mediasi seharusnya yang hadir dan menandatangani adalah para pihak langsung, yakni Septinus Lobat dan Hj. Anshar Karim, bukan hanya kuasa hukum.

Menurutnya, hal ini menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap ketentuan hukum, khususnya terkait prosedur mediasi sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Hasil akhir, baik menang maupun kalah, akan diterima sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, ia juga menyatakan memiliki bukti dan argumentasi yang akan disampaikan pada tahap pembuktian dan kesimpulan di persidangan. (***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.