SORONG,sorongraya.co-Ketua Umum Forum Pengawal Perjuangan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (FOPERA PBD), Yanto Ijie, menegaskan bahwa upaya membubarkan lembaga negara Majelis Rakyat Papua (MRP) tanpa melalui mekanisme konstitusional merupakan tindakan makar terhadap negara.
Menurut Yanto Ijie, pejabat negara yang berupaya membubarkan MRP se-Tanah Papua tanpa dasar hukum yang sah telah melanggar prinsip-prinsip ketatanegaraan Indonesia.
Ia menekankan bahwa MRP merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua, yang berlandaskan pada UUD 1945 Pasal 18B ayat (1), yang mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.
“Setiap upaya pembubaran lembaga negara tanpa melalui mekanisme konstitusional adalah ancaman serius terhadap negara. Tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun rasionalitas ketatanegaraan yang kuat dalam sistem hukum Indonesia,” ujar Yanto dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), makar atau aanslag diartikan sebagai niat melakukan kejahatan yang telah diwujudkan dengan permulaan pelaksanaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 87. Sementara itu, Pasal 107 KUHP menyebutkan bahwa makar terhadap pemerintahan mencakup tindakan melawan hukum yang bertujuan merobohkan atau menggulingkan pemerintahan yang sah.
Lebih lanjut, Yanto menilai bahwa pembubaran lembaga negara secara inkonstitusional, yakni tanpa melalui dasar hukum seperti UUD 1945 atau undang-undang serta tanpa melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi, dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum yang berpotensi mengancam stabilitas negara.
Ia juga menegaskan bahwa lembaga negara tidak dapat dibubarkan atas kehendak sepihak pejabat negara. Setiap perubahan atau pembubaran harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, seperti amandemen UUD, pembentukan undang-undang baru, atau putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam konteks ketatanegaraan, lanjutnya, tindakan pejabat yang melangkahi konstitusi untuk melemahkan atau membubarkan lembaga negara dapat dikategorikan sebagai bentuk makar. “Makar tidak selalu identik dengan penggunaan senjata, tetapi juga dapat berupa tindakan sistematis yang melanggar hukum dan merusak struktur pemerintahan yang sah,” jelasnya.
Yanto menambahkan, Mahkamah Konstitusi merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara serta menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Ia menyimpulkan bahwa upaya pembubaran MRP secara inkonstitusional merupakan pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan pejabat negara dan dasar negara. Tindakan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana makar karena merupakan bentuk perlawanan terhadap struktur ketatanegaraan yang sah, serta berpotensi mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memicu disintegrasi bangsa.(***)
















