SORONG, sorongraya.co – Pembagian paket pekerjaan oleh pemerintah kepada sejumlah pengusaha di Papua Barat Daya menjadi sorotan public. Sejumlah pihak menyoroti pemberian paket pekerjaan langsung yang tidak berpihak ke pengusaha asli papua.
Ketua Masyarakat Sadar Korupsi, Adolfinus Watem meminta agar Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya membuka data paket pengadaan langsung secara transparan kepada publik. Hal ini agar porsi pekerjaan skala kecil dapat dikelola oleh pengusaha asli papua.
Menurutnya, kebijakan pembagian pekerjaan pengadaan langsung di Provinsi Papua Barat Daya perlu dikritisi secara serius. Pihaknya menerima banyak keluhan dari pelaku usaha lokal, khususnya kontraktor asli papua yang merasa tidak mendapatkan kesempatan dalam pembagian paket pekerjaan.
“Pembangunan di Tanah Papua memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang‑undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, yang menegaskan keberpihakan kepada Orang Asli Papua. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya yang mengatur mekanisme,” tegas Adolfinus kepada sorongraya.co. Selasa, 10 Februari 2026.
Ia menilai Pengadaan langsung seharusnya menjadi ruang pemberdayaan bagi kontraktor kecil dan menengah, terutama pengusaha orang asli papua. Namun dalam praktiknya, pihaknya melihat adanya indikasi bahwa paket pekerjaan cenderung berputar pada “kelompok tertentu”.
Jika kondisi ini benar terjadi, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Lebih lanjut kata Adolfinus, Pemerintah daerah harus lebih serius memastikan bahwa pengadaan langsung tidak menjadi ruang praktik kolusi atau pembagian proyek secara tidak transparan. Jika pemerintah tidak mampu menjelaskan secara terbuka mekanisme pembagian paket pekerjaan, maka wajar jika publik mempertanyakan integritas proses tersebut.
Baca juga: Dinamika Geopolitik Global, Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok BBM Aman
“Di Tanah Papua ada kebijakan afirmasi yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Semangat undang-undang ini adalah memberi ruang ekonomi bagi OAP. Jika paket-paket pekerjaan justru lebih banyak dinikmati oleh perusahaan dari luar Papua, maka pemerintah daerah telah gagal menjalankan semangat Otonomi Khusus,” tegasnya.
Oleh karena itu pihaknya mengingatkan bahwa setiap proses pengadaan yang tidak transparan berpotensi melanggar hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Apabila kami menemukan bukti atau indikasi kuat adanya penyimpangan, maka kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum,” tegas Adolfinus.
Baca juga: PJU Papua Barat Daya Jenguk Korban Penikaman
Tak hanya itu, ia juga meminta pemerintah provinsi agar menjamin distribusi pekerjaan yang adil bagi kontraktor lokal, khususnya Orang Asli Papua. Selain itu, menghentikan praktik monopoli pekerjaan oleh kelompok tertentu serta Melibatkan pengawasan masyarakat sipil dalam proses pengadaan.
Meski begitu, pada prinsipnya Adofinus mendukung penuh pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya. Namun pihaknya juga berharap agar pembagian pekerjaan, khususnya paket pengadaan langsung, dapat dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak kepada kontraktor orang asli papua sesuai semangat otonomi khusus.














