Hukum & KriminalMetro

Praperadilan Ditolak, Andrew Warmasen: Penetapan Tersangka Baju Dinas DPR Sesuai Prosedur

×

Praperadilan Ditolak, Andrew Warmasen: Penetapan Tersangka Baju Dinas DPR Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Suasana Sidang Praperadilan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Sorong. [foto: sr]

SORONG, sorongraya.co – Aktivis anti korupsi, Andrew Warmasen mengapresiasi Penyidik Tipikor Polresta Sorong Kota, yang telah menahan para tersangka dugaan korupsi pengadaan Pakaian Dinas DPR Papua Barat Daya secara prosedural.

Apresiasi ini disampaikan Andrew menyusul putusan majelis hakim yang menolak Pra Peradilan salah satu tersangka inisial JC, melalui kuasa hukumnya Benediktus Jombang.

Praperadilan tersebut terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas dan atribut DPR pada Setwan Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2024.

Berdasarkan hasil audit BPK perbuatan yang melawan hukum itu merugikan negara sebesar Rp 715.000.000. JC dalam isi gugatan Pra peradilan menyatakan bahwa Ia ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilengkapi dua alat bukti. Ia juga mempermasalahkan penahanan terhadap dirinya di polresta.

Andrew meyakini penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu berdasarkan aturan yang berlaku, dan tidak asal-asalan. Meski begitu langkah pra peradilan yang dilakukan oleh seseorang adalah merupakan azas untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Kami apresiasi penyidik kepolisian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, tentu melalui kajian hukum dan alat bukti yang dimiliki. Disatu sisi langkah seseorang dalam melakukan pra peradilan juga adalah hak untuk mendapatkan kepastian hukum,” tutur Andrew kepada wartawan media ini. Jum’at, 27 Februari 2026.

Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Christian Eliezer Oktavianus Rumbajan menolak semua dalil yang ajukan oleh tersangka.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pra peradilan Pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” demikian kutipan salinan dari SIPP Pengadilan Negeri pada Jum’at, 27 Februari 2026.

JC merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas DPR Papua Barat Daya. Ia ditetapkan bersama empat orang lainnya pada Desember 2025 lalu di Polresta Sorong Kota. Sedangkan satu tersangka tambahan inisial ES baru ditetapkan pada Februari 2026.

Berikut daftar inisial tersangka serta peran masing-masing dalam kasus dugaan pengadaan pakaian dinas DPR Papua Barat Daya :

  • JN merupakan Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR PBD yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA)sekaligus pejabat pemesan.
  • JCS / JC: Pegawai di lingkungan Sekretariat DPR PBD yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)atau pelaksana teknis kegiatan.
  • JU / J: Staf atau pegawai di Sekretariat DPR PBD yang terlibat dalam administrasi pengadaan fiktif tersebut.
  • IWK: Pihak swasta yang merupakan pemilik perusahaanatau kontraktor pelaksana (CV Putra Wiva)
  • DJ: Pihak swasta yang diduga berperan sebagai penyandang danaatau pihak yang membiayai proyek tersebut.
  • ES: Tersangka ke-6 yang baru saja ditetapkan pada akhir Februari 2026 sebagai pengembangan dari penyidikan sebelumnya.
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.