SORONG, sorongraya.co-Masyarakat memadati Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sorong untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Rabu, (11/2/2026).
Antusiasme warga terlihat sejak pagi hari. Mereka datang untuk mengurus reaktivasi kepesertaan agar dapat kembali memperoleh layanan jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah.
Kepala Dinas Sosial Kota Sorong, Muliani menyampaikan bahwa pengaktifan kembali BPJS Kesehatan PBI-JK tidak harus menunggu dalam kondisi darurat atau sakit. Masyarakat tetap dapat mengurus administrasi meski tidak sedang menjalani perawatan.
Dinsos juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta 11 puskesmas di Kota Sorong guna mendukung kelancaran proses tersebut. Seluruh puskesmas tetap melayani permintaan surat keterangan berobat sebagai salah satu syarat administrasi, meskipun peserta tidak dalam kondisi sakit.
“Tidak perlu menunggu sakit dulu baru mengurus. Yang penting ada surat keterangan berobat untuk kelengkapan administrasi. Puji Tuhan, 11 puskesmas bekerja sama dengan baik,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Sorong, Muliani kepada awak media.
Adapun syarat utama yang perlu dipenuhi warga untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI-JK antara lain membawa surat keterangan tidak mampu dari RT,Kelurahan, KTP dan Kartu Keluarga.














