MetroTanah Papua

66.000 peserta PBI-JK yang dinonaktifkan di Kota Sorong

×

66.000 peserta PBI-JK yang dinonaktifkan di Kota Sorong

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Sebanyak 66.000 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kota Sorong dinonaktifkan. Menyiasati kondisi tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sorong membuka mekanisme reaktivasi sesuai arahan Kementerian Sosial.

Kepala Dinas Sosial Kota Sorong, Muliani, mengatakan bahwa sejak Februari peserta yang dinonaktifkan sudah bisa mengajukan reaktivasi.

“Reaktivasi ini memang sudah arahan dari Kementerian Sosial. Per Februari ini sudah bisa dilakukan pengusulan kembali,”ujar Muliani.

Ia menjelaskan, peserta yang dinonaktifkan harus terlebih dahulu meminta surat keterangan berobat dari puskesmas, klinik, atau rumah sakit. Surat tersebut kemudian dibawa ke Dinas Sosial dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK), KTP, Surat Keterangan Tidam Mampu dan kartu BPJS untuk kelengkapan administrasi.

Selanjutnya, Dinsos akan melakukan verifikasi data sebelum mengajukan usulan reaktivasi ke pusat melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Keputusan persetujuan sepenuhnya berada di pemerintah pusat.

“Kalau Pusdatin sudah menyetujui, kami informasikan ke BPJS. Nanti BPJS yang menindaklanjuti pengaktifan kembali kepesertaannya,” jelasnya.

Untuk memudahkan masyarakat, Dinsos telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan 11 puskesmas di Kota Sorong agar tetap melayani permintaan surat keterangan berobat, meski peserta tidak sedang dalam kondisi sakit.

“Tidak perlu menunggu sakit dulu baru mengurus. Yang penting ada surat keterangan berobat untuk kelengkapan administrasi. Puji Tuhan, 11 puskesmas bekerja sama dengan baik,” tutupnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.