SORONG, sorongraya.co – Kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sorong menuai sorotan public.
Kasus yang diduga melibatkan aparatur sipil negara kini menjadi perbincangan hangat di warung-warung kopi. Aktivis dan Pegiat Anti Korupsi, Andrew Warmasen mempertanyakan sejauh mana progress penagangan kasus tersebut.
Menurut Andrew setiap warga negara wajib dan penting untuk mengetahui, memahami, serta berpartisipasi dalam penanganan kasus korupsi.
Baca: Kuasa Hukum Korban Malapraktek di Sorong Arfan Poretoka, Apresiasi PH Terlapor Ungkap Fakta Baru
Pemberantasan korupsi kata Andrew bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama untuk menjaga keadilan dan kemajuan bangsa.
Salah satunya adalah mengetahui sejauh mana progress penangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop yang ditangani kejaksaan negeri sorong.
Ia menjelaskan, peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dijamin dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dijamin dalam UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 41, serta PP Nomor 76 Tahun 2013,” ujar Andrew Warmasen.
Baca juga: Produk Petani Lokal Masuk Toko Pangan Kota Sorong
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, Andrew mengatakan bahwa penyidik tindak pidana korupsi, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK, wajib memberitahukan progres atau perkembangan penanganan kasus agar diketauhi publik.
Tak hanya itu, Ia juga menjelaskan bahwa dalam penindakan dugaan korupsi, meski pelaku mengembalikan angaran yang diperoleh dari hasil perbuatan tersebut, tidak menghapus pidanya.
“Ingat ya. Meski pelaku telah mengembalikan uang negara yang dikorupsi, yang bersangkutan tetap ditahan dan diproses hukum, karena pengembalian tersebut tidak menghapus pidananya. Ini sesuai dengan undang-undang Tipikor, pengembalian uang hanya dianggap sebagai faktor yang meringankan hukuman, bukan alasan untuk membebaskan pelaku dari jerat pidana,” tegas Andrew.
Ia juga mengaku akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas, dengan harapan kasus serupa tidak terjadi lagi di lembaga legislative.
Pelaksana harian Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Sorong, Prima mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan kejaksaan negeri sorong. Pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengetahui peristiwa pidananya.
“Penyelidikan perkara masih sedang berlangsung, untuk mencari peristiwa pidananya,” kata Prima kepada sorongraya.co. Jum’at, 30 Januari 2026.
Sekretaris Dewan Kota Sorog, Saul Erens Solossa mengaku telah memenuhi panggilan kejaksaan negeri sorong untuk diperiksa. Bahkan telah diaudit secara internal oleh inspektorat kota sorong.
“Kita sudah penuhi panggilan untuk diperiksa, dan kemarin juga ada surat untuk kita diaudit internal oleh inspektorat. Hasilnya juga inspektorat sudah sampaikan kepada kami,” ujar Saul.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa anggaran pengadaan laptop ini bersumber dari APBD Perubahan Kota Sorong tahun 2025, yang telah dicairkan 100%.
Laptop yang belanjakan itu sebagai fasilitas penunjang kerja para anggota DPR Kota Sorong. Sayangnya hingga kini para wakil rakyat kota sorong belum menerima satupun barang tersebut.















