SORONG, sorongraya.co – Meskipun sudah dilaporkan ke Polres Kabupaten Sorong namun polemik dugaan malapraktek sebuah studio kecantikan berinisial ‘AB’ di kawasan unit 2 Aimas, kabupaten Sorong terus berlanjut.
Pernyataan kuasa hukum SH alias Siti, pemilik studio kecantikan bahwa kliennya adalah lulusan sekolah kesehatan dan izin studio kecantikan ”AB” masih diurus, menurut kuasa hukum korban YF, justru membuka masalah ini semakin terang benderang.
Arfan Poretoka, S.H.,M.H ketika memberikan pernyataan di hadapan awak media, berterima kasih kepada tim kuasa hukum SH alias Siti yang telah menjelaskan kepada publik sejumlah hal.
“Kami sangat mengapresiasi Kuasa Hukum Terlapor yang begitu gamblang menjelaskan ke Publik terkait siapa terlapor dan ijin klinik yang katanya sementara dalam kepengurusan,” kata Arfan di salah satu cafe elite di Sorong, Kamis (30/1/2025).
Dengan pernyataan kuasa hukum terlapor, kata Arfan bahwa kasus dugaan malapraktik yang dilaporkan di Polres Sorong sudah benar.
“Jadi pihak kepolisian nantinya dalam menetapkan pasal yang di sangkakan kepada terlapor tidak salah,” kata Arfan.
Dikesempatan tersebut Arfan Poretoka membantah, bahwa dirinya menyatakan temannya YF yaitu Cici, adalah korban studio kecantikan ”AB”.
“Bukan dia (Cici) yang kami maksud, ada korban lain selain klien kami dan nanti kami hadirkan sebagai saksi,” tegas Arfan
Kejadian dugaan malpraktek ini terjadi Hari Selasa, Tanggal 9 September 2025 sekitar pukul 18.00 Waktu Indonesia Timur. Saat itu temannya korban YF sebut saja Cici, menjemput korban di rumah menggunakan mobil.
Lalu mereka bertemu dengan SH alias Siti, pemilik klinik kecantikan di unit 2 Aimas, di Mega Swalayan Kota Sorong. Bersama Siti, keduanya kemudian menuju ke rumah Siti. Tiba di rumah, Siti lalu melakukan suntik anastesi terhadap korban YF dan temannya Cici.
Siti kemudian menawarkan untuk melakukan suntik Botox, untuk menghilangkan kerutan pada wajah. Setelah mendapat persetujuan, Siti sang pemilik klinik kecantikan kemudian menyuntikan cairan yang menurut korban YF adalah cairan Botox, di area wajah bagian kening serta kulit mata sebelah kiri dan kanan, juga kulit mata bagian bawah sebelah kiri dan kanan serta hidung, kurang lebih sebanyak 10 suntikan.
Usai disuntik, korban dipersilahkan pulang oleh Siti sembari perpesan, tidak boleh menggerakan wajah selama 4 jam. Setelah 4 jam kedua korban harus mencuci wajah dengan air es.
Beberapa hari kemudian korban merasakan area mata sebelah kiri mulai mengecil. Mengetahui hal tersebut, Korban YF menghubungi Siti untuk melaporkan efek yang dirasakannya, namun tidak ada respon.
Korban YF bersama kuasa hukumnya Arfan Poretoka, kemudian melaporkan SH alias Siti ke Polres Kabupaten Sorong di Aimas, karena kliennya mengalami kerugian yaitu mata sebelah kiri mengecil usai disuntik botox, hingga saat ini.















