MetroTanah Papua

Ini Capaian Kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Papua

×

Ini Capaian Kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Papua

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Papua dibawah pimpinan Bagus Nugroho Tamtomo Putro adalah membawahi delapan satuan kerja yaitu Bea Cukai Sorong, Bea Cukai Jayapura, Bea Cukai Manokwari, Bea Cukai Biak, Bea Cukai Fakfak, Bea Cukai Timika, Bea Cukai Merauke, dan Pangkalan Sarana Operasi Sorong.

Fungsi utama Bea dan Cukai adalah Revenue Collector (Pemungut Pendapatan Negara), Trade Facilitator (Fasilitator Perdagangan), Industrial Assistance (Pendukung Industri), dan Community Protector (Pelindung Masyarakat).

Secara sederhana Bea dan Cukai adalah garda terdepan dalam mengamankan dan memaksimalkan potensi ekonomi negara dari sektor perdagangan internasional, sekaligus menjaga masyarakat dari barang-barang berbahaya.

Adapun Capaian Kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Papua berserta satuan kerjanya Periode Tahun 2025 terkait Revenue Collector Penerimaan Bea dan Cukai sebesar Rp 5,85 Triliun (Realisasi Capaian 560.51% dari Target 2025), dengan rincian:

Realisasi Penerimaan Bea dan Cukai sebesar Rp 5,85 Triliun terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp 210,01 Miliar ; Cukai sebesar Rp 669,97 Juta ; dan Bea Keluar sebesar Rp 5,63 Triliun.
Realisasi Ekstra Effort Penerimaan Bea dan Cukai sebesar Rp 460,86 Miliar terdiri dari penerimaan notul, audit, penelitian ulang, ultimatum remidium, dan sanksi.

Realisasi Penerimaan Perpajakan sebesar Rp 1,86 Triliun dengan rincian PPN Impor sebesar 644,59 Miliar ; PPH 22 Impor sebesar 147,75 Miliar ; dan PPH 22 Ekspor sebesar 1,07 Triliun.

Capaian Kinerja terkait Community Protector (Pelindung Masyarakat) periode Tahun 2025 adalah:

Penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sejumlah 38 penindakan dengan rincian Ganja sejumlah 23.502,11 gram, Methamphetamine sejumlah 538,74 gram, Dekstrometorfan sejumlah 19.481 butir, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 4,01 Miliar.

Penindakakan Barang Kena Cukai (BKC) sejumlah 131 penindakan dengan rincian Rokok sejumlah 284.541 batang, MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) sejumlah 3.050,01 liter, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2,59 Miliar, dan potensi kerugian negara sebesar 823,12 Juta.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Papua beserta satuan kerjanya berperan aktif sebagai agen fasilitas kepabeanan dan cukai, diantaranya pengawasan atas KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Sorong untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan industri, dengan memberikan kemudahan kepabeanan di bidang impor/ekspor dan menjadi motor penggerak ekspor dan investasi di Papua.

Bea Cukai juga berperan aktif mendukung UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) untuk ekspor atau menjual produk ke luar negeri guna pengembangan bisnis masyarakat keseluruhan dan juga pengusaha lokal Orang Asli Papua (OAP) sehingga dapat menjangkau pasar lebih luas dan berdampak peningkatan pendapatan masyarakat. Bea dan Cukai selalu bersinergi dengan pemerintahan tingkat Propinsi/Kota/Kabupaten di seluruh Papua dan Aparat Penegak Hukum serta instansi lainnya.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Papua senantiasa berkomitmen menjaga pembangunan Zona Integritas dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan, pengawasan, dan pemberian fasilitas kepabeanan dan cukai yang lebih baik.(***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.