SORONG, sorongraya.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong, Hilman Djafar mengaku jika pemerintah kota sorong terkesan “permainkan” KPU, dalam proses pencairan sisa anggaran Pilkada 2024 yang mencapai miliaran rupiah.
Kata Hilman, pernyataan Kepala Kesbang Pol Kota Sorong Hendrikus Momot, keliru seakan menyalahkan KPU Kota Sorong yang lambat dalam menyiapkan administrasi pencairan, padahal, persyaratan yang diminta oleh pemerintah kota sorong telah dipenuhi sejak 16 Desember 2025.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Kesbang Pol Kota Sorong Hendrikus Momot mengatakan KPU baru menyerahkan SPJ pada tanggal 30 Desember 2025, dan KPU RI belum mengeluarkan neraca KPU Kota Sorong tentang utang, karena ditahun 2024 itu belum tercatat di KPU RI.
Hal ini ditepis oleh Hilman. Ia mengaku sebelum menyerahkan laporan pertanggungjawaban Pilkada 2024 kepada pemerintah kota sorong, KPU Kota Sorong terlebih dahulu diaudit oleh inspektorat KPU RI, kemudian dilanjutkan audit Badan Pemeriksa Keuangan RI selama kurang lebih tiga bulan. Hal ini dilakukan agar tidak salah dalam penyeleisaian administrasi.

Dalam hasil pemeriksaan, kata Hilman BPK juga merekomendasikan Pemerintah Kota Sorong untuk melakukan pembayaran anggaran sisa pilkada 2024, namun hingga tahun 2026 anggaran tersebut belum dibayarkan.
Dana yang diberikan Pemerintah Kota Sorong untuk Pilkada 2024 senilai Rp 39 Miliar, padahal memiliki empat pasangan calon. Berbanding jauh dengan Pilkada 2017 yang hanya satu pasangan calon, namun nilai anggarannya sebesar Rp 45 miliar. Tentu nilai tersebut menurutnya masih kurang.
“Pengalaman secretariat, Pilkada sebelumnya hanya satu pasangan calon itu nilai anggaranya Rp 45 miliar. Jika terdapat kelebihan maka akan dikembalikan. Makanya kami ragu dengan nilai Rp 39 miliar untuk Pilkada 2024 yang memiliki empat paslon,” terang Hilman.
Dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Kota Sorong, terdapat salah satu pasal yang menyebutkan apabila terdapat kekurangan anggaran saat tahapan Pilkada 2024 di laksanakan, maka akan dilakukan addendum.
“Adanya NPHD dan pasal tersebut maka kami melaksanakan tahapan pilkada 2024, artinya kalau ada kekurangan maka akan di addendum. Dengan dana minimal kami berusaha memaksimal untuk menyukseskan Pilkada, dan pada akhirnya memang banyak kekurangan,” tutur Hilman.
Meski dalam NPHD tidak menyebutkan persayaratan yang diminta Pemerintah Kota Sorong untuk melakukan pencairan sisa anggaran, KPU Kota Sorong tetap memenuhi permintaan tersebut.

“Kami merasa dipermainkan, DPR sebut anggarannya ada, kenapa pemerintah bilangnya tidak ada. Ada apa ya,” tutur Hilman dengan penuh tanya.
Sisa Dana tersebut kata Hilman bukan untuk kepentingan pribadi jajaran KPU Kota Sorong, melainkan untuk membayar utang tahapan Pilkada 2024 dibeberapa pihak, seperti perhotelan dan Kantor Akuntan Publik atau KAP.
Sebelumnya, Kepala Kesbang Pol Kota Sorong, Hendrikus Momot mengaku jika pemerintah kota sorong akan berupaya melakukan pembayaran anggaran sisa Pilkada Kota Sorong kepada KPU.
Pemerintah Kota Sorong juga telah melakukan pertemuan dengan KPU, dan meminta agar KPU melengkapi sejumlah persyaratan. Sayangnya persyaratan itu belum dipenuhi KPU Kota Sorong.
“Kita sudah rapat berapa kali bersama dengan tim TAPD dan KPU, pada prinsipnya Pemerintah Kota Sorong akan melakukan pembayaran dan masuk pada anggaran Perubahan tahun 2026 dan KPU melengkapi persyaratan. Sampai hari ini Pemerintah kota baru menerima SPJ dari KPU, sampai hari ini KPU RI belum mengeluarkan neraca KPU Kota Sorong tentang utang, karena ditahun 2024 itu belum tercatat di KPU RI,” tutur Hendrikus Momot kepada sorongraya.co melalui telepon seluler. 30 Desember 2025.
Aktivis Anti Korupsi Minta APH Lakukan Penyelidikan

Andrew mempertanyakan alasan hingga dana sisa Pilkada 2024 di Kota Sorong untuk KPU belum dicairkan, padahal KPU sendiri telah memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh pemerintah kota sorong.
“Permintaan data sebagai persyaratan yang diminta dari Pemerintah kota sorong sudah dipenuhi oleh pihak KPU, diantaranya, SPJ Dana Pilkada, Hasil Pemeriksaan BPK, Neraca Utang dari KPU RI dan Rekomendasi dari BPK telah dipenuhi, bahkan sudah ada penandatanganan berita acara serah terima tertanggal 16 Desember 2025,” pungkasnya.
Kata Andrew, pemerintah harus memberikan apresiasi kepada KPU Kota Sorong yang telah melaksanakan tahapan Pilkada 2024 hingga selesai. Meski dalam proses tahapan Pilkada terdapat riak-riak, namun menurutnya itu hanyalah dinamika dalam pesta demokrasi.
Baca juga: Korupsi Pakaian Dinas, Adakah Keterlibatan Anggota DPR PBD?
“Kita harus apresiasi KPU Kota Sorong. Kita tahu bahwa mereka telah melaksanakan pilkada dengan baik, walaupun dalam tahapan pilkada ada yang kurang dari tahapan itu, namun itu adalah dinamika yang terjadi hampir setiap tahapan pilkada dilaksanakan, bukan hanya di kota sorong, tetapi hampir di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Andrew meyakini dana sisa tersebut sudah ada dan diakui sendiri oleh DPR Kota Sorong, bahkan informasi yang diterima Andrew, Wali Kota Sorong mengarahkan agar Kesbang Pol menyelesaikan sisa anggaran dimaksud.
Oleh karena itu Andrew meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan di kantor Pemerintah Kota Sorong terkait aliran dana tersebut, dengan harapan tidak terjadi praktek dugaan korupsi di lingkungan pemerintah kota sorong.

















