Scroll untuk baca artikel
MetroPolitikTanah Papua

Soal Anggaran Pilkada 2024, Pemkot Sorong Terkesan “Permainkan” KPU

×

Soal Anggaran Pilkada 2024, Pemkot Sorong Terkesan “Permainkan” KPU

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi

SORONG, sorongraya.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong, Hilman Djafar mengaku jika pemerintah kota sorong terkesan “permainkan” KPU, dalam  proses pencairan sisa anggaran Pilkada 2024 yang mencapai miliaran rupiah.

Kata Hilman, pernyataan Kepala Kesbang Pol Kota Sorong Hendrikus Momot, keliru seakan menyalahkan KPU Kota Sorong yang lambat dalam menyiapkan administrasi pencairan, padahal, persyaratan yang diminta oleh pemerintah kota sorong telah dipenuhi sejak 16 Desember 2025.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Kesbang Pol Kota Sorong Hendrikus Momot mengatakan KPU baru menyerahkan SPJ pada tanggal 30 Desember 2025, dan KPU RI belum mengeluarkan neraca KPU Kota Sorong tentang utang, karena ditahun 2024 itu belum tercatat di KPU RI.

Baca: Dana Sisa KPU Untuk Pilkada Kota Sorong Masih Misteri

Hal ini ditepis oleh Hilman. Ia mengaku sebelum menyerahkan laporan pertanggungjawaban Pilkada 2024 kepada pemerintah kota sorong, KPU Kota Sorong terlebih dahulu diaudit oleh inspektorat KPU RI, kemudian dilanjutkan audit Badan Pemeriksa Keuangan RI selama kurang lebih tiga bulan. Hal ini dilakukan agar tidak salah dalam penyeleisaian administrasi.

Penandatanganan Berita Acara penyerahan dokumen SPJ, Hasil Pemeriksaan BPK, Rekomendasi BPK, Neraca Utang dari KPU RI tanggal 16 Desember 2025. [foto: dok kpu ks]
“Kami belum menyerahkan LPJ Pilkada saat itu karena kami masih diaudit inspektorat KPU RI, jadi memang belum dirampungkan karena masih audit. Setelah audit KPU RI, bahkan Neraca hutang dari KPU RI, kemudian dilanjutkan dengan Audit BPK kurang lebih tiga bulan. Setelah itu, keluarlah laporan hasil pemeriksaan BPK, barulah kami jilid dan serahkan, bahkan LHP juga diserahkan kepada Pemerintah kota sorong,” Beber Hilman kepada sorongraya.co.

Dalam hasil pemeriksaan, kata Hilman BPK juga merekomendasikan Pemerintah Kota Sorong untuk melakukan pembayaran anggaran sisa pilkada 2024, namun hingga tahun 2026 anggaran tersebut belum dibayarkan.

Dana yang diberikan Pemerintah Kota Sorong untuk Pilkada 2024 senilai Rp 39 Miliar, padahal memiliki empat pasangan calon. Berbanding jauh dengan Pilkada 2017 yang hanya satu pasangan calon, namun nilai anggarannya sebesar Rp 45 miliar. Tentu nilai tersebut menurutnya masih kurang.

“Pengalaman secretariat, Pilkada sebelumnya hanya satu pasangan calon itu nilai anggaranya Rp 45 miliar. Jika terdapat kelebihan maka akan dikembalikan. Makanya kami ragu dengan nilai Rp 39 miliar untuk Pilkada 2024 yang memiliki empat paslon,” terang Hilman.

Dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Kota Sorong, terdapat salah satu pasal yang menyebutkan apabila terdapat kekurangan anggaran saat tahapan Pilkada 2024 di laksanakan, maka akan dilakukan addendum.

“Adanya NPHD dan pasal tersebut maka kami melaksanakan tahapan pilkada 2024, artinya kalau ada kekurangan maka akan di addendum. Dengan dana minimal kami berusaha memaksimal untuk menyukseskan Pilkada, dan pada akhirnya memang banyak kekurangan,” tutur Hilman.

Meski dalam NPHD tidak menyebutkan persayaratan yang diminta Pemerintah Kota Sorong untuk melakukan pencairan sisa anggaran, KPU Kota Sorong tetap memenuhi permintaan tersebut.

Penandatanganan Berita Acara penyerahan dokumen SPJ, Hasil Pemeriksaan BPK, Rekomendasi BPK, Neraca Utang dari KPU RI tanggal 16 Desember 2025. [foto: dok kpu ks]
Hilman merasa jika lembaga penyelenggara pemilu dipermainkan oleh Pemerintah Kota Sorong soal anggaran Pilkada. Padahal menurutnya, suksesnya Pilkada bukan hanya pada terpilihnya kepala daerah, namun sukses antara pemerintah dan penyelenggara, bahkan sukses dalam hal administrasi yang berkaitan dengan tahapan pilkada tersebut.

“Kami merasa dipermainkan, DPR sebut anggarannya ada, kenapa pemerintah bilangnya tidak ada. Ada apa ya,” tutur Hilman dengan penuh tanya.

Sisa Dana tersebut kata Hilman bukan untuk kepentingan pribadi jajaran KPU Kota Sorong, melainkan untuk membayar utang tahapan Pilkada 2024 dibeberapa pihak, seperti perhotelan dan Kantor Akuntan Publik atau KAP.

Sebelumnya, Kepala Kesbang Pol Kota Sorong, Hendrikus Momot mengaku jika pemerintah kota sorong akan berupaya melakukan pembayaran anggaran sisa Pilkada Kota Sorong kepada KPU.

Pemerintah Kota Sorong juga telah melakukan pertemuan dengan KPU, dan meminta agar KPU melengkapi sejumlah persyaratan. Sayangnya persyaratan itu belum dipenuhi KPU Kota Sorong.

“Kita sudah rapat berapa kali bersama dengan tim TAPD dan KPU, pada prinsipnya Pemerintah Kota Sorong akan melakukan pembayaran dan masuk pada anggaran Perubahan tahun 2026 dan KPU melengkapi persyaratan. Sampai hari ini Pemerintah kota baru menerima SPJ dari KPU, sampai hari ini KPU RI belum mengeluarkan neraca KPU Kota Sorong tentang utang, karena ditahun 2024 itu belum tercatat di KPU RI,” tutur Hendrikus Momot kepada sorongraya.co melalui telepon seluler. 30 Desember 2025.

Aktivis Anti Korupsi Minta APH Lakukan Penyelidikan

Andrew Warmasen,, Aktivis dan Pegiat Anti Korupsi. [foto: redaksi-sr]
 Aktivis dan Pegiat Anti Korupsi, Andrew Warmasen mengaku terkejut setelah mengetahui hal ini terjadi. Ia menduga ada indikasi yang berpotensi terjadi praktek dugaan korupsi, sebab, Andrew telah meng-konfirmasi hal tersebut ke DPR Kota Sorong bahkan dari sumber terpercaya.

Andrew mempertanyakan alasan hingga dana sisa Pilkada 2024 di Kota Sorong untuk KPU belum dicairkan, padahal KPU sendiri telah memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh pemerintah kota sorong.

“Permintaan data sebagai persyaratan yang diminta dari Pemerintah kota sorong sudah dipenuhi oleh pihak KPU, diantaranya, SPJ Dana Pilkada, Hasil Pemeriksaan BPK, Neraca Utang dari KPU RI dan Rekomendasi dari BPK telah dipenuhi, bahkan sudah ada penandatanganan berita acara serah terima tertanggal 16 Desember 2025,” pungkasnya.

Kata Andrew, pemerintah harus memberikan apresiasi kepada KPU Kota Sorong yang telah melaksanakan tahapan Pilkada 2024 hingga selesai. Meski dalam proses tahapan Pilkada terdapat riak-riak, namun menurutnya itu hanyalah dinamika dalam pesta demokrasi.

Baca juga: Korupsi Pakaian Dinas, Adakah Keterlibatan Anggota DPR PBD?

“Kita harus apresiasi KPU Kota Sorong. Kita tahu bahwa mereka telah melaksanakan pilkada dengan baik, walaupun dalam tahapan pilkada ada yang kurang dari tahapan itu, namun itu adalah dinamika yang terjadi hampir setiap tahapan pilkada dilaksanakan, bukan hanya di kota sorong, tetapi hampir di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Andrew meyakini dana sisa tersebut sudah ada dan diakui sendiri oleh DPR Kota Sorong, bahkan informasi yang diterima Andrew, Wali Kota Sorong mengarahkan agar Kesbang Pol menyelesaikan sisa anggaran dimaksud.

Oleh karena itu Andrew meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan di kantor Pemerintah Kota Sorong terkait aliran dana tersebut, dengan harapan tidak terjadi praktek dugaan korupsi di lingkungan pemerintah kota sorong.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.