Pendidikan & KesehatanTanah Papua

FGD Penyusunan Master Plan, Rencana Kawasan Budaya Yang Komprehensif

×

FGD Penyusunan Master Plan, Rencana Kawasan Budaya Yang Komprehensif

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya telah memulai Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Master Plan Pembangunan Pusat Kebudayaan provinsi, yang berlangsung selama tiga hari mulai Jumat (5/12/2025), di Hotel M Sorong.

Kegiatan ini bertujuan, mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, untuk menyusun rencana kawasan budaya yang komprehensif dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Adolof Kambuaya menambahkan, bahwa FGD ini adalah tahap awal perencanaan, di mana masukan akan diolah menjadi dokumen acuan, untuk merencanakan kegiatan kebudayaan, termasuk museum atau tempat pertunjukan.

Dokumen ini juga akan digunakan untuk melobi dukungan dari Kementerian Kebudayaan, terutama untuk pelestarian situs sejarah seperti tulisan tebing batu dari Wajio sampai Misool, yang juga dibahas oleh Profesor Daud, arkeologi dari UGM, yang hadir dalam acara ini.

“Hasil yang diharapkan adalah, master plan yang berfokus pada masa depan identitas budaya, perlindungan masyarakat adat, keberlanjutan pengetahuan lokal, dan tata kelola kebudayaan yang inklusif, sebagai fondasi pembangunan manusia Papua Barat Daya,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota BP3OKP Papua Barat Daya, Otto Ihalauw menekankan, lembaganya berfokus memastikan pembangunan selaras dengan kebutuhan masyarakat adat sebagai subjek utama.

Ia menjelaskan, bahwa dalam diskusi ini akan dirumuskan kebijakan adat, yang sesuai dengan RIPPP dan RPJMN, mengidentifikasi masalah pewarisan budaya, serta menyusun strategi jangka pendek-panjang, agar pusat kebudayaan tidak hanya berupa bangunan fisik tetapi juga memperkuat ketahanan identitas.

“Beberapa aksi utama yang dibahas antara lain mapping struktur adat, revitalisasi bahasa dan kerajinan tradisional, pembuatan database digital kebudayaan, serta integrasi hak ulayat ke dalam RTRW, semua selaras dengan Inpres 12/2025,” ucap Otto.

Laporan Ketua Panitia, Larry Rully Niweray, FGD ini direncanakan berdasarkan sejumlah peraturan, antara lain Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya, serta tata ruang daerah yang selaras dengan visi misi gubernur.

“Tujuan khususnya antara lain, mengidentifikasi potensi cagar budaya, menghimpun kearifan lokal, dan merumuskan arah pengembangan lintas sektor,” kata Larry dalam laporannya.

Sebanyak 30 hingga 50 peserta menghadiri acara ini, antara lain perwakilan bidang budaya kabupaten/kota, Balai Pelestari Kebudayaan Wilayah, tokoh adat, akademisi, komunitas seni, dan pemerhati kebudayaan.(***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.