MetroTanah Papua

Diseminasi Pengembangan KI Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif di PBD

×

Diseminasi Pengembangan KI Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif di PBD

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co-Direktorat Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, menggelar kegiatan Diseminasi Pengembangan Kekayaan Intelektual di Belagri Hotel & Convention, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Kegiatan ini menghadirkan 55 pegiat ekonomi kreatif terpilih dari berbagai komunitas, serta didukung oleh kolaborasi antara Kementerian Ekonomi Kreatif, Komisi VII DPR RI, dan Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Papua Barat Daya.

Kegiatan yang dilaksanakan pada 28 November 2025 inibertujuan meningkatkan pemahaman pelaku ekraf mengenai pentingnya perlindungan dan pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam pengembangan usaha dan perluasan akses pembiayaan.

Anggota Komisi VII DPR RI, Rico Sia, dalam sambutannya menegaskan pentingnya HKI sebagai bentuk perlindungan bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif dari tindakan duplikasi atau penyalahgunaan karya.

“HKI memberikan jaminan bahwa karya atau produk yang dimiliki tidak dapat diduplikasi sembarangan. Jika ada pihak yang melanggar, maka dapat dimintakan pertanggungjawaban,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa kepemilikan HKI kini semakin relevan dalam proses pengajuan kredit usaha.

“Pada beberapa kesempatan, disampaikan bahwa salah satu persyaratan pengajuan kredit adalah kepemilikan HKI yang sudah terdaftar. Karena itu, penting bagi para pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya.” Rico menegaskan bahwa kegiatan ini bukan merupakan kegiatan reses, melainkan bagian dari kemitraan komisi untuk mendukung peningkatan kapasitas masyarakat di daerah pemilihan.

Ketua Tim Dukungan Manajemen Kementerian Ekonomi Kreatif menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional melalui peningkatan perlindungan, pemanfaatan, dan komersialisasi kekayaan intelektual.

“Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2019, ekonomi kreatif merupakan perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual. Karena itu, berbagai program seperti fasilitasi pendaftaran HKI, diseminasi, kampanye antipembajakan, hingga fasilitasi komersialisasi terus kami jalankan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi VII DPR RI, khususnya kepada Anggota DPR RI Rico Sia, yang mendukung terlaksananya kegiatan ini di Kota Sorong.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Papua Barat Daya, Yusdi Lamatengg, menekankan bahwa Papua Barat Daya memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat kaya, mulai dari produk UMKM, budaya, tarian, motif, hingga flora dan fauna endemik.

“Kita memiliki banyak kekayaan komunal, termasuk satwa endemik seperti cenderawasih merah dan cenderawasih wirusan yang hanya ada di Papua Barat Daya. Ini peluang besar untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual komunal,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah provinsi akan melakukan langkah pemetaan untuk mendata calon-calon usaha dan potensi HKI yang bisa didorong pendaftarannya. Namun dukungan dari kementerian sangat diperlukan, terutama dalam kegiatan sosialisasi dan fasilitasi.

Yusdi juga menekankan pentingnya HKI untuk memberikan perlindungan terhadap produk lokal. “Kalau produk sudah punya KI, otomatis aman. Tidak bisa sembarang orang memakai merek atau desain yang sama. Ini menjaga keberlanjutan usaha masyarakat,” jelasnya sambil mengajak pelaku UMKM untuk aktif mendaftarkan karya dan produknya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.