SORONG, sorongraya.co – Ketua Kerukunan Keluarga Seram Bagian Timur, Provinsi Papua Barat Daya, Mustafa Fesanlauw meminta pelaku pembunuhan Amir Kilsaba inisial S dan R, agar dihukum mati. Perbuatan yang dilakukan oleh dua orang pelaku itu dinilai merugikan keluarga korban.
Kata Mustafa, Amir Kilsaba dikenal baik hati, bahkan ia memiliki tanggungan keluarga yang harus dipenuhi.
“Kalau ada hukuman mati untuk pelaku (S dan R), kalau bisa pakai pasal itu, sehingga imbas. Saudara Amir ini masih memiliki tanggungan keluarga dan anaknya, dia menyekolahkan anaknya. Semoga ini menjadi perhatian polisi agar diberikan pasal yang berat,” tegas Mustafa kepada sorongraya.co.
Pada kesempatan itu Ia juga mengapresiasi kinerja Polresta Sorong Kota yang berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan. Menurutnya, penyidik polresta sorong kota telah bekerja cepat dan menangkap para pelaku sebelum ada tindakan dari keluarga korban. Meski begitu pihaknya menduga para pelaku lebih dari dua orang.

Dengan ditangkapnya para pelaku pembunuhan, Ia berharap agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat atau korban lainnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban pembunuhan Amir Kilsaba, Abidin Kilwouw mengatakan bahwa proses penangkapan dua pelaku ini tergolong paling cepat, dan tidak seperti kejadian beberapa tahun silam.
Sebelumnya, keluarga SBT didampingi kuasa hukum korban juga telah bertemu dengan Kapolresta Sorong Kota, dalam pertemuan itu juga dipertanyakan mengenai pasal yang disangkakan kepada dua pelaku tersebut.
Oleh karena itu Ia mengimbau kepada seluruh keluarga SBT di Papua Barat Daya agar tidak terprovokasi dan selalu menjaga kemanan dan ketertiban. Pihaknyapun telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke ranah hukum.
Baca: Peresmian Zona KHAS Pertama di Papua, Kolaborasi Antara KDEKS dan BI
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Amir Kilsaba ditemukan tewas di Kompleks Melati Raya, Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong pada tanggal 4 November 2025.
Berdasarkan keterangan Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, bahwa modus yang dilakukan pelaku adalah pencurian dengan pemberatan. Kemudian Korban melakukan perlawanan, sehingga pelaku menghabisi korban untuk mengambil handphone dan dompet yang berisi uang sebesar satu juta rupiah.
Dua pelaku itu ditangkap pada lokasi yang berbeda. Tim penyidik melakukan pengejaran terhadap S di hutan mangrove di pinggir pantai, sementara tersangka R diamankan di Pulau Klamono, Kabupaten Sorong.
Polisi telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus ini. Dari pengakuan kedua tersangka, diketahui bahwa mereka beraksi dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol dan berniat untuk melakukan pencurian.















