SORONG, sorongraya.co – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kasih Indah Papua, Yance Nasnarembo meminta kepada Polda Papua Barat Daya untuk menindak tegas pelaku dugaan pelecehan seksual, yang diduga dilakukan oleh YS salah satu oknum pejabat di Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Menurutnya, kasus yang menimpa Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis berusia 18 tahun ini adalah murni tindak pidana kekerasan seksual. Pihaknya akan menyerahkan alat bukti ke Penyidik Polda Papua Barat Daya.
Dalam menangani kasus itu, Yance menegaskan bahwa tidak ada tendensi politik untuk merebutkan jabatan di Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Baca: Oknum Pejabat di Raja Ampat Diduga Cabuli Gadis 18 Tahun
“Saya mau sampaikan sekali lagi bahwa tidak ada unsur kepentingan politik atau ditunggangi pihak ketiga. Ini benar murni,” tegas Yance kepada wartawan. Senin 10 November 2025.
Ia menghargai hak jawab seseorang melalui media. Namun dalam menyampaikan hak jawab tersebut Yance menyayangkan pihak YS melalui tim kuasa hukumnya, seakan “membuang bola liar” kepada pihak korban maupun keluarga korban.
Tak hanya itu, Yance mengaku setelah melaporkan peristiwa itu ke Polda Papua Barat Daya, pihak korban kerap mendapat terror.
Baca juga: Bantuan Pemerintah Pusat Sentuh Langsung Mayarakat Imekko
“Informasi yang kami dapat dari keluarga korban selalu ada teror-teror, ancaman-ancaman atau manufer bahkan pendekatan persuasive dari pada terduga pelaku,” pungkasnya.
Untuk itu Yance mengaku akan menyurati Komnas Perempuan dan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi Korban, bahkan sejumlah lembaga yang berhubungan dengan kasus pelecehan seksual.
Baca juga: Andalan Ojek Online dan Taksi Online, SPBU Pertamina Jadi Tempat Isi Energi Sebelum Narik Lagi
Senada disampaikan Lutfi Sofyan Souissa, tim kuasa hukum Bunga yang menyebutkan bahwa atas kejadian tersebut hingga kini Korban mengalami gangguan psikologi. Pihaknya selalu siap menangani kasus tersebut hingga korban mendapat kepastian hukum.
Ia juga mengaku akan menyurati Bupati Kabupaten Raja Ampat agar YS sementara dinonaktifkan, karena selain seorang pejabat di daerah, kasus ini akan mempengaruhi proses pelayanan di pemerintah kabupaten raja ampat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Salah satu oknum pejabat di Kabupaten Raja Ampat inisial YS diduga melakukan pencabulan terhadap Remaja berusia 18 tahun, inisial Bunga (bukan nama sebenarnya), yang terjadi di Kota Sorong.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini secara resmi telah dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya pada Rabu malam, 05 November 2025.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/23/XI/2025/SPKT/Polda Papua Barat Daya, tanggal 05 November 2025, pukul 21.03 WIT peristiwa pencabulan itu terjadi pada tanggal 21 September 2025, sekitar pukul 19.30 WIT, di Kota Sorong.
Yance membeberkann kasus itu berawal saat YS meminta Korban memijat kakinya dari telapak hingga ke bagian paha, tak begitu lama YS langsung membuka celana dan meminta agar korban memegang alat kelamin YS. Bahkan YS juga memegang payudara korban, sehingga korban merasa takut dan mengadukan peristiwa itu ke keluarganya.















