SORONG,sorongraya.co-Korupsi Rp. 4,5 Miliar, Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan mantan Kepala BPKAD Kota Sorong inisial HJT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana realisasi belanja barang dan jasa alat tulis kantor (ATK) dan cetakan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Sorong pada Tahun Anggaran 2017.
Penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong oleh penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kamis (6/11/2025).
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Agustiawan Umar mengatakan, penetapan ersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan erangkaian tindakan penyidikan.
Dibeberkan Agus, HJT selaku Kepala BPKAD Kota Sorong ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP-02/R.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 6 November 2025.
Kemudian BEPM, selaku Bendahara Barang BPKAD Kota Sorong ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP-03/R.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 06 November 2025.
Agus mengatakan, kasus ini berawal pada tahun 2017, dimana BPKAD Kota Sorong menyediakan anggaran yang bersumber dari DBH Pajak/Bukan Pajak Pusat dari APBD Induk Kota Sorong tahun anggaran 2017 yang tertata dalam DPA SKPD NO. DPA SKPD 41.01.05.01.10.5.2 sebesar Rp 1.359.501.100 (Satu milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus satu ribu seratus rupiah) untuk kegiatan belanja barang dan jasa Alat Tulis Kantor (ATK) dan untuk penyediaan barang cetakan dan pengadaan yang tertata dalam APBD Induk NO DPA SKPD 4.01.05.01.11.5.2 sebesar Rp 1.147.102.000 (satu milyar seratus empat puluh tujuh juta seratus dua ribu rupiah).
Anggaran tersebut, kata Agus, mendapatkan penambahan melalui DPPA Tahun Anggaran 2017 NO. DPPA SKPD: 4.04.05.01.01.5.2 sebesar Rp 4.187.436.800 (empat miliar seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus rupiah) untuk kegiatan belanja barang dan jasa Alat Tulis Kantor (ATK) dan untuk penyediaan barang cetakan dan pengandaan NO DPPA SKPD 3.851.808.700,- (tiga miliar delapan ratus lima puluh satu juta delapan ratus delapan ribu tujuh ratus rupiah).
Sehingga total keseluruhan untuk kegiatan penyediaan alat tulis kantor dan penyediaan barang cetakan sebesar Rp 8.039.245.500 (delapan miliar tiga puluh sembilan juta dua ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Lanjutnya, terhadap kegiatan tersebut, berdasarkan hasil penyidikan, dalam pengelolaan atau pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp 4.546.167.139,77 (empat miliar lima ratus empat puluh enam juta seratus enam puluh tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah tujuh puluh tujuh sen).
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari mulai tanggal 6 November 2025 sampai dengan tanggal 25 November 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong di Sorong,” pungkasnya.(***)















