Hukum & KriminalMetroTanah Papua

Polresta Sorong Kota Ungkap Pengedar Narkotika dan Musnahkan BB

×

Polresta Sorong Kota Ungkap Pengedar Narkotika dan Musnahkan BB

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co-Polresta Sorong Kota amankan tiga pengedar narkotika jenis ganja seberat 1,7 kilogram. Ketiga tersangka masing-masing inisial AAK, GS dan MJW. Bertempat di Mapolres Sorong Kota. Senin, 03 Oktober 2025.

Hal ini disampaikan Wakapolresta Sorong Kota, AKBP Mathias Yosia Krey di Sorong, saat konferensi pers yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP. Rachmat Djakatara bersama dengan Unit Reaksi Cepat Sat Sampta Polresta Sorong Kota.

“Ketiga tersangka itu berperan sebagai pengedar ganja yang dikirim dari luar Kota Sorong, Ketiganya, ditangkap dilokasi berbeda dengan waktu yang tidak bersamaan.

Dia mengatakan bahwa pada 15 Agustus 2025 Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Sorong mengamankan tersangka AAK di areal Pelabuhan PeIni Sorong atau tepatnya di pintu keluar penumpang JIn.Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong Kota.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 13 bungkus plastik besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 366,41 gram,” katanya.

Kemudian, pada 18 Agustus 2025, tim kembali menangkap pelalu berinisial GS di di depan kantor salah satu jasa pengiriman di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong, Kota Sorong dengan alat bukti sebesar 112,54 gram ganja.

“Narkotika jenis ganja ini dikirim dari Jayapura ke Sorong dengan nomor resi di pengiriman JD0491854211 melalui jasa pengiriman,” ujarnya.

Selanjutnya adalah pengedar lain berinisial MJW berhasil ditangkap oleh tim pada 20 September 2025 di Jalan Matoa Lorong Muara Mulia 2, Kelurahan Malawel, Kecamatan Sorong Manoi, Kota Sorong dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.174.18 gram/ 1,1 kg.

“Selain ganja, kita juga mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 9,6620 gram dari pelaku pengedar berinisial OM,” ujarnya.

Dia mengatakan, pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1), Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana lenjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar atau paling banyak Rp10 miliar

Sementara barang bukti narkoba jenis Ganja dan Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara di bakar dan dilarutkan menggunakan air. Disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Sorong.

Empat tersangka juga ikut melakukan pembakaran barang bukti. Hal ini menjadi bukti kepolisian untuk menghilangkan tindak kriminal jenis narkotika di Kota Sorong.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.