SORONG, sorongraya.co-Polda Papua Barat Daya bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) Republik Indonesia dan Kementerian Pertanian (Kementan) RI melakukan penertiban terhadap harga beras premium dan medium yang tidak sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu hotel di Kota Sorong, pada Kamis 23 Oktober 2025.
Ketua Pokja Pengawasan Ketersediaan Pangan, Tri Aris Indrayanto, yang juga menjabat sebagai Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya Direktorat Ketersediaan Pangan Bapanas, menjelaskan bahwa pengawasan HET beras ini dilakukan bersama Satuan Tugas Pangan (Satgas) Panhan yang dibentuk berdasarkan SK Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 375 Tahun 2024.
“Tujuannya adalah untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan HET beras, baik di tingkat distributor, toko, maupun pengecer besar. Ini dilakukan untuk memastikan agar harga beras sesuai dengan ketentuan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang HET Beras,”ujar Tri Aris.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah telah menetapkan pembagian wilayah berdasarkan zona harga, yaitu Zona 1, Zona 2, dan Zona 3. Khusus Zona 3 yang meliputi wilayah Maluku dan Papua, HET ditetapkan sebesar Rp15.500 per kilogram untuk beras medium, dan Rp15.800 per kilogram untuk beras premium.
Tri Aris menegaskan bahwa penetapan HET bertujuan melindungi konsumen dari harga beras yang tidak wajar serta menjaga ketersediaan pasokan di pasar. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini melibatkan Satgas Pangan Daerah, Dinas Pangan, Dinas Perdagangan, dan Dinas Perizinan, serta dihadiri para distributor dan pelaku ritel modern.
“Aturan HET ini harus diketahui dan dipatuhi oleh para pelaku usaha. Kami juga menerima berbagai masukan dari distributor dan ritel modern, yang akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah, khususnya terkait kondisi wilayah timur yang bukan merupakan sentra produksi beras,”jelasnya.
Menurutnya, tingginya biaya distribusi dari daerah produsen seperti Jawa dan Sulawesi ke wilayah Papua Barat Daya menjadi salah satu faktor yang memengaruhi harga jual beras di pasaran. Karena itu, pemerintah akan mempertimbangkan evaluasi terhadap penetapan HET untuk menyesuaikan kondisi wilayah non-produksi.
Lebih lanjut, Tri Aris menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan HET akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sudah ada aturan yang jelas di dalam perbadan HET. Jika melanggar, maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.