MetroTanah Papua

Andrew Warmasen: LIN PBD Lembaga Resmi dan Berbadan Hukum

×

Andrew Warmasen: LIN PBD Lembaga Resmi dan Berbadan Hukum

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara, Andrew Warmasen mengaku jika lembaga yang dipimpinnya ini merupakan lembaga resmi dan berbadan hukum.

LIN sendiri mempunyai kepengurusan hampir tersebar di seluruh Indonesia, termasuk Papua Barat Daya.

“Kami memiliki Badan Hukum yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, dengan memiliki nomor AHU 0000886.AH.01.08.Tahun 2025,” terang Andrew.

Kepengurusan DPP LIN diketuai oleh Robi Irawan Wiratmoko dan Sekjend Antoni Pane, DRS. Sedangkan DPD Papua Barat Daya diketuai oleh Andrew Warmasen.

“Kami resmi dibentuk tanggal 02 Oktober 2025. Kami akan eksis mengawal kebijakan daerah untuk memajukan pembangunan di papua barat daya,”terang Andrew.

Untuk mencegah ada oknum yang mengatas namakan Lembaga Investigasi Negara Papua Barat Daya, guna kepentingan pribadi, kelompok dan lainnya, tanpa sepengetahuan Andrew, diharapkan untuk mengkonfirmasi kepada ketua DPD LIN PBD.

“Kalau ada oknum yang mengatas namakan Lembaga Investigasi Negara PBD, dapat menghubungi atau konfirmasi kepada saya dengan nomor telepo & Whashap 0812-75-6161,” ucap Andrew.

Oleh karena itu Andrew berharap keberadaan LIN di Papua Barat Daya menjadi bagian dari mitra pemerintah dalam mengawal pembangunan daerah, termasuk mengungkap praktek dugaan yang berpotensi melawan hukum.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.