SORONG, sorongraya.co– Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang wanita lanjut usia berusia 57 tahun.
Ketiga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial MM, BG, dan AB, sementara satu pelaku lainnya, AM, masih dalam pencarian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto menjelaskan, kasus ini berawal pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIT hingga Sabtu dini hari pukul 04.00 WIT. Saat itu, para pelaku bersama enam orang lainnya sedang menggelar pesta minuman keras di depan bekas ruko kosong di samping Kantor PT Sinar Mas, Kota Sorong.
Sekitar pukul 23.00 WIT, sebagian dari mereka membubarkan diri, menyisakan empat orang termasuk para pelaku yang masih melanjutkan pesta miras.
“Sekitar pukul 23.50 WIT, pelaku berinisial AM (DPO) meninggalkan lokasi dan berjalan menuju lorong dekat Bank BRI Cabang Sorong. Di tengah jalan, ia bertemu korban. Pelaku lalu memukul korban hingga pingsan, menyeretnya ke tempat sepi dan memperkosanya,” jelas Kapolresta.
Tidak berhenti di situ, pelaku lain berinisial NG dan AB kemudian membawa korban ke area bekas ruko Argo. Sekitar pukul 01.00 WIT, pelaku AB turut memperkosa korban, disusul oleh pelaku MM. Usai melakukan aksinya, sebagian pelaku meninggalkan lokasi, menyisakan BG dan AB di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kedua pelaku ini juga memukuli korban pada wajah dan kepala. Tak lama kemudian, pelaku AG memperkosa korban sebanyak tiga kali,” tambahnya.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku BG lalu menghantam rusuk kanan korban dengan sebuah batu, hingga korban tewas di lokasi kejadian.
Jenazah korban akhirnya ditemukan pada Minggu, 6 Juli 2025 pukul 03.37 WIT oleh seorang warga yang juga Ketua RT setempat, dalam kondisi tergeletak di semak-semak halaman bekas ruko Argo.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana panjang kain kotak-kotak warna hitam putih, satu buah kaus warna kuning, dan sebuah batu seukuran kepala tangan orang dewasa yang digunakan untuk menganiaya korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun, dan atau Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman penjara 12 tahun, serta Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.