SORONG, sorongraya.co – Lembaga Bantuan Hukum Sagu Papua merupakan salah satu lembaga yang bergerak di bidang hukum, kini hadir di Papua Barat Daya. Lahirnya lembaga ini dilatar belakangi perkembangan hukum yang sangat memprihatinkan.
Direktur LBH Sagu Papua, Moh Iqbal Muhiddin mengatakan bahwa kehadiran LBH Sagu Papua diharapkan dapat berperan dalam memberikan penyuluhan atau advokasi kebijakan, pendidikan hukum, perlindungan HAM, konsultasi dan mediasi hukum, serta pendampingan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga dapat mewujudkan keadilan sosial dan penegakan hukum di Indonesia.
Baca: Septinus Lobat Jawab “Sinyal Ajakan” Gabung ke Partai NasDem
Ia menambahkan bahwa keberadaan LBH ini sangat sejalan dan relevan dengan visi Kementerian Hukum, khususnya dalam memperluas jangkauan bantuan hukum secara gratis dan berkeadilan, terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu.
“Kami berharap LBH Sagu Papua dapat menjadi mitra aktif pemerintah dalam memberikan penyuluhan, pendampingan, dan edukasi hukum di tengah masyarakat,” kata Iqbal kepada sorongraya.co.
Iqbal mengaku mempunyai sejumlah pengurus aktif yang mempunyai pengalaman dibidang advokasi hukum, serta memiliki jam terbang yang mempuni. Mereka siap membantu masyarakat yang kurang mampu ketika berhadapan dengan masalah hukum.
Baca juga: KPU Kota Sorong Tetapkan Data Pemilih Berkelanjutan Sebanyak 205.056
“Kami bersama rekan-rekan Advokat yang tergabung di lembaga ini, mempunyai visi dan misi yang sama, yaitu ikut berperan aktif membantu masyarakat kurang mampu saat berhadapan dengan masalah Hukum, baik sebagai pelaku maupun sebagi korban,” pungkasnya.
LBH Sagu Papua memiliki legalitas Akta pendirian dari Notaris Irianto, S.H, M.Kn, dan Berkantor di Jalan Janis, kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Syarat untuk mendapatkan jasa bantuan kata Iqbal, para penerima jasa bantuan hukum wajib masyarakat tidak mampu, di buktikan dengan Surat keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan domisili tempat tinggal, Mengisi Formulir dan Pernyataan bahwa dirinya layak mendapatkan layanan jasa dari LBH Sagu Papua.
“Namun untuk perkara perdata (sebagai penggugat) penerima jasa wajib membayar biaya daftar gugatan di Pengdilan, sedangkan untuk jasa Pendampingan hukum di dalam persidangan gratis tanpa dipungut biaya,” pungkasnya.
Lebih lanjut Iqbal menyebutkan bahwa salah satu Pendiri LBH Sagu Papua adalah anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya, Bapak Hartono atau biasa dikenal dengan Songkok Hijau. “Pak Hartono bagian dari LBH ini, beliau juga dewan pendiri LBH,” ujar Iqbal.