SORONG, sorongraya.co – Untuk mewujudkan system pemerintahan yang baik, bersinergi, akuntabel dan Partisipatif, maka pemerintah kota sorong diminta untuk selalu transparan kepada masyarakat termasuk dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Salah satu warga kota sorong, Andrew Warmasen menekankan agar pemerintah Kota Sorong tidak menutup-nutupi penggunaan APBD. Hal ini untuk menimbulkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
“Hal ini untuk tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat, seperti yang dipertanyakan adik-adik mahasiswa terkait kelanjutan pembangunan gedung kantor dinas pendidikan. Sebenarnya ini sedehana saja bahwa APBD itu konsumsi public, tidak boleh ditutup-tutupi,” kata Andrew kepada sorongraya.co.
Baca: SPKT Resmi Beropoerasi, Polda PBD Siap Terima Laporan Masyarakat
Salah satu bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat pada sebuah pekerjaan fisik adalah dengan dicantumkan nama proyek atau biasa dikenal dengan istilah papan proyek. Dalam papan proyek tersebut telah dicantumkan sumber dana maupun berapa lama pekerjaan itu dilakukan.
Menurutnya, apabila pembangunan gedung kantor dinas pendidikan kota sorong tidak mencantumkan papan informasi pekerjaan, maka hal ini perlu dipertanyakan. Sebaliknya jika dicantumkan papan informasi maka itu bagian dari keterbukaan informasi mengenai pekerjaan tersebut.
“Jadi APBD itu konsumsi public dan dasar hukumnya jelas, kenapa musti ditutup-tutupi. APBN saja di umumkan, masa APBD tidak. Jadi jumlah belanja infrastruktur berapa, belanja Pegawai berapa. Semua punya data,” pungkasnya.
Baca juga: KOHATI Siap Kawal Kasus Asusila di Kota Sorong
Selain itu, Andre juga menyoroti fungsi legislative sebagai pengawasan jalannya roda pemerintahan. Kata Andre jika DPR tak menjalankan amanah undang-undang transparansi public, maka mau dibawa kemana kota ini.
“Kalau kesannya fungsi pengawasan tidak mampu transparan terkait pembasahan jumlah total APBD, mau dibawa kemana kota ini. Jangan cuma tiap tahun DPA saja yang diumumkan ke public, paling tidak dijelaskan total APBD tahun ini berapa, sharing dari otsus berapa, jadi harus transparan,” pungkasnya.
Baca juga: Gedung Dinas Pendidikan Kota Sorong Mangkrak, Anggaran Capai Rp 7,6 Miliar
Sebagaimana diketahui bersama bahwa undang-undang yang mengatur tentang transparansi public adalah UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi public. Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui proses pembuatan kebijakan public, program kebijakan public dan pengambilan keputusan public, serta alasan dibalik keputusan tersebut.
@berita_sorongraya.co SK Tak Kunjung Terbit, Pencaker Formasi 2021 Tambrauw Lakukan Aksi Demo SORONG, sorongraya.co- Pencari kerja (pencaker) yang tergabung dalam Forum Peduli Formasi 2021 Kuota 546 bersama masyarakat Kabupaten Tambrauw menggelar aksi unjuk rasa damai di halam kantor Bupati Tambrauw, FEF pada Senin, 30 Juni 2025. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan sejak formasi dibuka pada tahun 2021. Koordinator Umum Aksi, Agistinus Bame, menjelaskan bahwa massa aksi memulai kegiatan dari titik kumpul di Perempatan PVB, Rukotuom, pada pukul 08.30 WIT. Mereka kemudian bergerak menuju Kantor Bupati Kabupaten Tambrauw untuk menyampaikan tuntutan secara langsung. “Kami tiba di kantor Bupati dan menyampaikan orasi serta pokok-pokok pikiran kami terkait hak kami sebagai peserta formasi 2021 kuota 546. Namun hingga pukul 14.30 WIT, tidak ada satu pun perwakilan pemerintah yang memberikan tanggapan atau kepastian terkait SK kami,” ujar Bonifasius. Ia menambahkan bahwa kekecewaan mendalam mendorong para peserta aksi untuk memutuskan tetap bertahan dan menginap di Kantor Bupati hingga pemerintah memberikan kejelasan atas hak-hak mereka. Senada dengan itu, Frans Yohanis Nso selaku Koordinator Aksi Forum Peduli Formasi 2021 mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan karena ketidakjelasan selama empat tahun terakhir mengenai proses pengangkatan mereka. “Sejak 2021 hingga 2025 ini, tidak ada keputusan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tambrauw, khususnya dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kami merasa dirugikan. Pemerintah seolah-olah menggantung nasib kami,” tegas Frans. Aksi yang berlangsung damai tersebut juga mendapat perhatian dari sejumlah elemen masyarakat yang turut mendukung perjuangan para pencaker. Para demonstran menegaskan bahwa aksi ini akan terus berlanjut sampai ada keputusan jelas dan resmi dari pihak terkait. “Sebagai respon awal, pihak DPRD Kabupaten Tambrauw dikabarkan telah mengeluarkan surat panggilan untuk Bupati, Kepala BKD, dan Dinas Keuangan guna menggelar pertemuan pada Selasa (1/7/2025). Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan konkret terhadap tuntutan para pencaker,”tutupnya. #papuabaratdaya #fyp #fypage #indonesia #maybrat #tambrauw ♬ suara asli – Berita Sorongraya.co
Dalam undang-undang ini juga menjelaskan tentang Badan Publik. Lalu apa saja yang dimaksudkan dengan Badan Publik.? Berdasarkan hasil penelusuran Redaksi sorongraya.co, yang dimaksud Badan Publik adalah lembaga Eksekutif, legislative dan Yudikatif selain itu juga lembaga Negara, Badan Usaha Milik Negara atau BUMN maupun Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.
Apakah ada sanksi bagi badan public yang tidak ingin memberikan informasi kepada public.? Ya, dalam UU 14 tahun 2008 terdapat sanksi bagi badan public yang tidak memenuhi kewajiban dalam memberikan informasi public, sesuai dengan undang-undang.