Hukum & KriminalMetro

Polres Maybrat Tangani Kasus Ujaran kebencian di Facebook Maybrat News

×

Polres Maybrat Tangani Kasus Ujaran kebencian di Facebook Maybrat News

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kabupaten Maybrat, Kompol Ruben Obed Kbarek, S.Ik. saat menyempaikan pres release usai upacara HUT Bhayangkara. [foto: ones-sr]

MAYBRAT, sorongraya.co – Kapolres Kabupaten Maybrat, Kompol Ruben Obed Kbarek mengaku pihaknya kini tengah menangani kasus ujaran kebencian yang bersumber dari akun media social Facebook bernama Maybrat News.

Kata Ruben, kejadian ini awalnya dilaporkan secara resmi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/V/2025/SPKT RES MAYBRAT/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tertanggal 10 Mei 2025. Penyidikan telah ditindaklanjuti berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/01/3.1.1/V/2025/RESKRIM, tertanggal 12 Mei 2025.

Dari hasil penyidikan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu Michael Kareth selaku admin awal grup Maybrat News, dan Yunias Kambuaya salah satu anggota adri grup tersebut.

Baca: HUT Bhayangkara ke-79,  Kapolda PBD: Kualitas Layanan Harus Ditingkatkan

“Kasus ini bermula pada hari Jumat 9 Mei 2025. Pukul 23.39 WIT, ketika sebuah akun Facebook dengan username anonim memposting dua unggahan dalam grup Maybrat News, yang mengandung unsur SARA dan ujaran kebencian. Postingan tersebut menyerang ajaran dan tokoh agama dengan bahasa yang tidak pantas, bersifat provokatif, dan sangat berpotensi menimbulkan perpecahan antar umat beragama,” terang Kapolres Ruben.

Sementara dari keterangan Michael Kareth selaku admin group mengaku sejak April 2023, Ia tidak lagi memiliki akses masuk ke dua akun grup Maybrat News, yang memiliki foto Sampul Berwarna Merah dan Biru.

Hal ini terjadi karena handphone miliknya beserta nomor yang digunakan untuk login sebagai admin telah hilang. Saat mencoba login melalui menggunakan perangkat lain, Ia tidak dapat masuk karena password telah diganti oleh pihak lain yang tidak diketahui identitasnya. Dengan demikian, sejak saat itu kendali atas dua akun grup tersebut telah berada di tangan orang lain.

Baca juga: Kilang Kasim Tanam 1.000 Pohon Mangrove dan Bersih-bersih Pantai Wawenagu

Dari hasil penyidikan telah diamankan barang bukti berupa 10 lembar tangkapan layar (screenshot) dari postingan yang berisi ujaran kebencian. Selain itu, link grup Maybrat News serta link postingan akun anonim tersebut telah disimpan sebagai barang bukti digital.

Saat ini, penyidik masih melakukan pelacakan terhadap pemilik akun Facebook dengan username anonim yang menggugah postingan tersebut.

Penyidik juga akan segera mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, untuk meminta pemblokiran atau penutupan permanen terhadap akun dan grup Maybrat News, karena dianggap meresahkan masyarakat dan menyebarkan ujaran kebencian yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Baca juga: Soal DPR Otsus, Ini Sikap Tegas Wakil Bupati Sorsel

Sementara itu, Bupati Kabupaten Maybrat Karel Murafer menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polres Maybrat dalam menangani kasus ini.

Ia berharap agar Kapolres Maybrat segera menindaklanjuti pernyataan resmi Michael Kareth untuk mengupayakan penutupan akun dan grup yang telah digunakan sebagai sarana penyebaran kebencian, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kalau bisa akun itu ditutup saja sesuai dengan ketentuan di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutur Karel. [ones]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.