SORONG, sorongraya.co – PT Kawei Sejahtera Meaning (KSM), yang beroperasi di wilayah adat dan Kampung Kawei, mempekerjakan sebanyak 385 tenaga kerja, di mana 80 persen di antaranya adalah masyarakat Orang Asli Papua (OAP).
Kepala Teknik Tambang PT KSM, Suharta, menyampaikan bahwa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah pusat sangat berdampak besar terhadap masyarakat Kawei. Sejak memulai operasionalnya pada tahun 2023 hingga 2024, tambang ini telah memberikan banyak kontribusi bagi wilayah tersebut.
“Dampak dari pencabutan izin ini sangat besar. Sekitar 80 persen tenaga kerja kami merupakan Orang Asli Papua yang direkrut dari kampung sekitar tambang. Dengan dicabutnya izin, masyarakat ikut terpuruk,” ujar Suharta kepada awak media, Kamis (12/6/2025).
Suharta menambahkan bahwa selama satu tahun beroperasi, PT KSM telah menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM), dengan total bantuan yang sudah disalurkan mencapai Rp700 juta.
“Itu hanya sebagian kecil. Masih ada bantuan yang lebih besar karena kami punya perjanjian khusus dengan masyarakat. Pulau Kawei sepenuhnya dimiliki oleh suku adat Kawei,” jelasnya.
Suharta menegaskan, keberadaan PT KSM di wilayah adat tersebut bukan atas inisiatif sendiri, melainkan atas permintaan langsung dari masyarakat adat suku Kawei.
“Kami datang ke sini karena diminta oleh masyarakat, bukan menawarkan diri. Setelah itu, kami mendapat jaminan penuh atas keamanan dan keselamatan dari masyarakat. Manajemen kami sangat percaya kepada mereka,” tambahnya.
Terkait pencabutan izin, Suharta mengungkapkan bahwa pihaknya merasa kecewa karena proses yang dilakukan pemerintah dinilai tidak sesuai prosedur.
“Harusnya ada peringatan pertama, kedua, dan ketiga sebelum izin dicabut. Tapi yang terjadi, pemerintah langsung mengumumkan ke media tanpa berdialog dengan kami terlebih dahulu. Tentu kami kecewa dan tidak menerima keputusan ini. Kami akan mengajukan keberatan secara resmi,” tutupnya dengan nada tegas.