KAWEI, sorongraya.co – Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dari masyarakat adat Suku Kawei menuai reapon pemilik hak ulayat atas wilayah Pulau Kawei di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Melalui pernyataan Warga Asli Suku Kawei, Vonny Ayelo pada 12 Juni 2025 di Pulai Kawei, menyampaikan bahwa kehadiran PT KSM telah memberikan dampak positif secara langsung terhadap kesejahteraan ekonomi dan sosial
Vonny Ayelo, menyebut bahwa pencabutan izin ini berpotensi memutus berbagai program pemberdayaan yang selama ini telah berjalan dan juga berdampak dengan ekonomi masyarakat.
Dalam pernyataannya, masyarakat Suku Kawei menegaskan, pemilik sah hak ulayat atas wilayah Pulau Kawei, Waigeo Barat hingga Kepulauan Wayag, Hak kelola terhadap Pulau Kawei telah diberikan kepada Almarhum Daniel Daat mantan Kepala Suku Kawei sekaligus pendiri PT KSM dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat melalui sektor pertambangan nikel.
Masyarakat Suku Kawei menyatakan dukungan penuh terhadap aktivitas pertambangan oleh PT KSM, yang dinilai telah memberikan berbagai manfaat.
Ia mengaku PT Kawel Sejahtera Mining melibatkan masyarakat adat Suku Kawei dalam proses pengajuan perizinan dan diberikan penjelasan yang baik dan terbuka selama proses pengurusan perizinan yang dilakukan.
“Dokumen AMDAL sudah selesai disusun pada tahun 2013, dan terakhir Dokumen AMDAL Tahun 2024, kami warga lokal dilibatkan dalam proses penyusunannya. Kami selaku masyarakat adat Kawei juga dilibatkan dalam penyusunan Dokumen PKKPRL pada Tahun 2023,” pungkasnya.
Berikut pernyataan Sikap masyarakat adat suku kawei yakni:
– Hal utama yang perlu diketahui oleh semua pihak, turutama kami Suku Kawel, adalah pemilik Hak Ulayat wilayah Pulau Kawel dan sekitarnya meliputi Pulau Waigeo Barat sampai dengan Kepulauan Wayag, telah memberikan hak penuh pengelolaan Pulau Kawei kepada salah satu anak Adat Suku Kawel yaitu Almarhum Bapak Daniel Daat, pada saat itu merupakan Kepala Suku Kawei dan juga pendiri perusahaan PT Kawei Sejahtera Mining yang bergerak di bidang pertambangan.
– Filosofi Pendirian PT KSM oleh Almarhum Bapak Daniel Daat bertujuan untuk mengelola sumber daya Pulau Kawei sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat Suku Kawei.
– Kami masyarakat adat Suku Kawei mendukung penuh kegiatan pertambangan nikel oleh PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawel karena sejak lama kami sudah memperjuangkan bersama Kepala Suku Kawei Bapak Daniel Daat untuk memprioritaskan adanya peningkatan taraf hidup ekonomi kami dan kedaulatan wilayah adat kami.
– Kami masyarakat Suku Kawei terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan seperti pelibatan tenaga kerja, pengadaan bahan makanan berupa ikan segar dan sayur-sayuran, dan melakukan pengawasan lingkungan serta keamanan wilayah.
– Manfaat yang diberikan oleh perusahaan kepada warga masyarakat kami antara lain yaitu: Kompensasi adat atas hasil penambangan yang diberikan setiap bulan kepada masing-masing kepala keluarga yang termasuk masyarakat adat Suku Kawei.
– Dukungan finansial berupa beasiswa penuh dari perusahaan kepada anak adat yang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi.
– Pelayanan kesehatan masyarakat di kampung-kampung wilayah desa lingkar tambang. Biaya pengobatan masyarakat sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.
– Peningkatan sarana infrastruktur fasilitas umum berupa renovasi bangunan sekolah, bangunan Pustu (Puskesmas Pembantu), dan penyediaan listrik kampung.
-Pihak perusahaan memberikan bantuan berupa material dan dana setiap kegiatan keagamaan di kampung-kampung wilayah desa lingkar tambang.
– Pihak Greenpeace Indonesia tidak pernah datang menemui kami warga masyarakat adat Suku Kawei, mereka datang untuk mengemas berita bohong. Dikatakan bahwa Papua dan Raja Ampat bukan tanah kosong, tetapi mereka datang secara diam-diam seperti maling tanpa permisi kepada kami sebagai pemilik hak ulayat yang sah.
– Kenyataannya Zona Konservasi itu tidak memberikan manfaat apa-apa secara ekonomi bagi kami masyarakat Suku Kawei.
– Kami tahu bahwa PT KSM sudah melakukan pengelolaan limbah tambang dengan membuat kolam-kolam pengendapan lumpur atau disebut sebagai settling pond. Kami tahu di lokasi Pulau Kawei itu sudah dibangun dua kolam pengendapan, yang disebut sebagai Kolam Yefbi dan Kolam Salasih. Kami lihat kedua kolam itu sudah berfungsi baik meskipun barangkali masih perlu perbaikan untuk mengantisipasi adanya limpasan pada saat sewaktu-waktu terjadi curah hujan yang sangat tinggi.
– Kami masyarakat adat Suku Kawei sudah menetapkan posisi bersama dengan pihak perusahaan dan akan tetap menjalankan pemantauan pengelolaan lingkungan selama operasional PT. Kawei Sejahtera Mining berlangsung.
– Kami memohon kepada Bapak Menteri ESDM, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup. Menteri Kelautan dan Perikanan, serta instansi/lembaga terkait agar PT Kawei Sejahtera Mining dapat segera beroperasi seperti sebelumnya karena kami memperoleh manfaat langsung dari Kompensasi adat atas hasil penambangan yang diberikan setiap bulan kepada masing-masing kepala keluarga yang termasuk masyarakat adat Suku Kawei.
– Demikian pernyataan kami masyarakat adat Suku Kawei ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Pernyataan ini kami sampaikan untuk menanggapi ramainya pemberitaan sepihak dari LSM Greenpeace Indonesia yang berkembang di ruang publik saat ini.