SORONG, sorongraya.co – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura menolak Gugatan yang dilayangkan Yopi Saflembolo Cs, melalui kuasa hukumnya Loury Da Costa dan Richard G.E. Rumbekwan.
Yopi Saflembolo Cs menggugat Panitia Seleksi Calon Anggota DPRP PBD karena tidak puas dengan keputusan Pansel Nomor, 06/PANSEL/DPRPBD/II/2025 tanggal 17 Februari 2025, tentang penetapan calon anggota DPRP PBD terpilih masa jabatan 2024-2029. Mereka menilai terjadi sejumlah pelanggaran dalam prosesi seleksi tersebut.
Baca: Ibu Ancam dan Aniaya Anak Pakai Sebilah Parang Hingga Terluka
Kepada wartawan Sekretaris Panitia Seleksi calon anggota DPRP PBD, Benoni Kombado mengatakan majelis hakim PTUN Jayapura menolak gugatan yang dilayangkan oleh para penggugat, selain itu, para penggugat juga diminta untuk membayar biaya perkara.
“Dijelaskan dalam amar putusan majelis hakim PTUN bahwa bagi para pihak yang tidak sependapat atau keberatan atas keputusan tersebut, dapat melakukan upaya hukum banding berdasarkan ketentuan pasal 122 dan 123 Undang-Undang peraturan tata usaha negara, selama jangka waktu 14 hari terhitung sejak dibacakan putusan tersebut,” kata Benoni Kombado. Selasa, 27 Mei 2025.
Tak hanya itu, Benoni juga menjelaskan bahwa Perkara PTUN Nomor 20/G/2025/PTUN.JPR daerah pengangkatan Kota Sorong, dengan para penggugat Kefas Kalasuat dan Efraim Malibela proses persidangannya sudah dilalui, tinggal menunggu Pengucapan amar putusan sela pada tanggal 4 Juni 2025 mendatang.
Baca juga: Pertmina EP Papua Field Tanam 110 Ribu Pohon
“Begitu juga dengan perkara PTUN nomor 21/G/2025/PTUN.JPR dengan penggugat Ester Mentansan, daerah pengangkatan Kabupaten Raja Ampat, agenda persidangan sudah dilaksanakan dimana penggugat telah menyampaikan gugatan kemudian tergugat pun menjawab gugatan tersebut,” ucapnya.
Saat ini majelis hakim sedang mempelajari gugatan penggugat dan jawaban Pansel, putusan amar putusan diagendakan akan diucapkan pada tanggal 3 Juni 2025 mendatang.
Sementara perkara PTUN nomor 28/G/2025/PTUN.JPR daerah pengangkatan Kabupaten Tambrauw dengan penggugat Simon Petrus Baru, baru didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.
Baca juga: Rum Rumonim: PERDA Sampah di Kota Sorong Perlu Ditinjau Kembali
“Kalau perkara nomor 28/G/2025/PTUN.JPR ini jadwalnya masih persidangan persiapan dan perbaikan terhadap surat gugatan dan surat kuasa para pihak yang sidang akan digelar pada tanggal 4 Juni 2025,” kata Benoni Kombado.