Hukum & KriminalMetroTanah Papua

IJTI Papua-Maluku: Teror Bom Molotov Sebagai Upaya Membungkam Kebebasan Pers

×

IJTI Papua-Maluku: Teror Bom Molotov Sebagai Upaya Membungkam Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini
Dua unit mobil milik kantor redaksi Jubi rusak akibat ledakan bom molotov, Rabu dini hari tadi.

Kota Sorong,sorongraya.co- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua-Maluku mengecam keras aksi teror yang terjadi di kantor Redaksi Jubi, Rabu dini hari.

Serangan bom molotov yang meeusak dua unit mobil operasional Jubi dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Papua.

Koordinator Wilayah IJTI Papua-Maluku, Chanry Suripatty menyatakan insiden ini merupakan preseden buruk bagi kebebasan pers di tanah Papua.

” Serangan terhadap kantor redaksi Jubi tidak bisa dipandang remeh. Ini bukan hanya ancaman fisik, tetapi juga serangan langsung terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Papua,” tegas Chanry melalui siaran pers yang diterima, Rabu, 16 Oktober 2024.

Koordinator Wilayah IJTI Papua-Maluku, Chanry Suripatty.

IJTI mendesak Kepolisian Daerah Papua segera mengungkap pelaku dan motif di balik serangan bom molotov ini.

” Kami menuntut aparat bertindak cepat dan tegas. Pelaku harus segera ditangkap dan motifnya diungkap secara transparan kepada publik,” tegaa Chanry.

Ia pun mengimbau seluruh jurnalis di Papua untuk waspada terhadap ancaman serangan serupa. Menurutnya, aksi teror ini bisa jadi bagian dari upaya membungkam suara-suara kritis yang kerap disuarakan oleh media di Papua.

Karenanya, seluruh jurnalis di Papua harus bersatu dan terus menjaga solidaritas dalam melawan segala bentuk intimidasi.

Serangan bom molotov terhadap Jubi, menurut Chanry, menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Papua.

Ia juga mengaku bahwa aksi teror tersebut memunculkan kekhawatiran meningkatnya tindakan represif terhadap media yang berperan sebagai pilar keempat demokrasi.

” Kebebasan pers harus tetap dijaga dan dilindungi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM),” tegasnya.

Lebih lanjut Chanry menyebut, teror seperti ini tidak boleh dibiarkan. Jika kebebasan pers di Papua terus diintimidasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak jurnalis, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.

” IJTI bersama organisasi jurnalis lainnya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan penuh kepada para jurnalis yang bekerja di Papua,” pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.