Kota Sorong,sorongraya.co– Sidang lanjutan perkara tambang emas ilegal dengan terdakwa Predianto Parningotan Tamba, Kaspunnazir dan Berry Pratama kembali di gelar di Pengadilan Negeri Sorong, Senin, 14 Oktober 2024.
Sidang yang dipimpin hakim Beauty Elisabeth Simatauw tersebut mengagendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Mardi dalam tuntutannya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2,6 tahun penjara, denda 500 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan.
Ketiga terdakwa dituntut melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang Senin pekan depan.
Diketahui, dalam surat dakwaan JPU pada sidang terdahulu dijelaskan banwa terdakwa Predianto Parningotan Tamba, Kaspunmazir dan Betty Pratama menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan penambangan emas ilegal di Kali Kasi Kampung Pubuan, Distrik Kasi, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya. Perbuatan tersebut dilakukan ketiga terdakwa sekitar bulan Maret hingga Mei 2024.
Awalnya saudara Ahmad Janani (DPO) menghubungi terdakwa III Berty Pratama yang saat itu berada di Jambi untuk datang ke Kota Manokwari, Provinsi Pqpua Barat membantunya melakukan penambangan emas ilegal.
Sesampainya di Kota Manokwari, saudara Ahmad Janani memperkenalkan terdakwa Berry Pratama dengan terdakwa Kaspunnazir yang sedang mencari pekerjaan.
Selanjutnya pada saat terdakwa Berry Pratama mendulang emas di kali Waserawi Kabupaten Manokwari bertemu dengan terdakwa Predianto Parningotan Tamba.
Sekitar bulan Maret 2024 terdakwa Berry Pratama mengajak terdakwa Kasmunnazir dan tetdakwa Predianto Parningotan Tamba dulang emas di kali Kasi Kampung Pubuan, Distrik Kasi, Kabupaten Tambrauw. Modal dan peralatan tambang disiapkan oleh saudara Ahmad Janani (DPO).
Tiba di lokasi ketiga terdakwa mulai melakukan pekerjaan penambangan emas tanpa izin di kali Kasi Kampung Pabuan, Distrik Kasi, Kabupaten Tambrauw dengan menggunakan alat Excavator dan peralatan lainnya.
Dari penambangan tersebut ketiga terdakwa berhasil mengumpulkan 1 kilohram emas yang kemudian dijual oleh terdakwa Berry Pratama di ruko 88 Kabupaten Manokwari sesuai perintah saudara Ahmad Janani (DPO).
Tanggal 15 Mei 2024, Satuan Reskrim Polres Tambrauw yang mendapat imformasi dari masyarakat langsung menindaklanjutinya dengan turun ke lokasi penambangan melihat ada 9 orang yang sedang menambang.
Mengetahui kehadiran polisi sembilan oranh penambang termasuk para terdakwa melarikan diri masuk dalam hutan. Satuan reskrim polres Tambrauw berhasil mengamankan peralatan untuk menambang dan satu orang koki bernama Dela Ayu Andika.
Berdasarkan keterangan saksi Dela Ayu Andika dan informasi yang di dapat pada 10 Juni 2024 dari sejumlah masyarakat bahwa ketiga terdakwa sedang berada di Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, anggota satuan reskrim polres Tambrauw langsung melakukan penangkapan. Ketiganya dijerat dengan UU Pertambangan Minerba.