SORONG, sorongraya.co – Bagi bakal calon kepala daerah yang sebelumnya berstatus sebagai anggota DPRD Kota Sorong, anggota DPRD terpilih pada Pemilu Februari 2024, bahkan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara untuk segera menyerahkan surat pengunduran diri.
Hal ini disampaikan Balthasar dalam rapat koordinasi persiapan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong, pada Kamis 25 Agustus 2024 di Vega Hotel.
Surat pengunduran diri tersebut bersifat tetap dan tidak dapat dicabut kembali. Jika tidak memenuhi persyaratan ini, maka calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan.
“Calon kepala daerah yang merupakan anggota DPRD aktif atau terpilih wajib menyerahkan surat pengunduran diri sebagai persyaratan pendaftaran,” tegas Balthasar.
Dalam proses pengajuan surat pengunduran diri menurutnya cukup lama, karena harus melalui beberapa tahapan. Sedangkan tahapan verifikasi administrasi oleh KPU sendiri sangat singkat.
“Saya ingatkan sejak awal, bagi calon kepala daerah kesiapan untuk mengikuti seluruh tahapan pencalonan dan konsekuensi termasuk proses pengunduran diri sangat penting, hal ini untuk mempermudah proses administrasi di KPU,” terangnya.
Senada disampaikan Angel Mainake, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Sorong. Kata Anggel, aturan mengenai pengunduran diri calon anggota legislatif yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah telah diatur secara jelas dalam undang-undang.
“Untuk anggota DPRD aktif, aturannya tertuang dalam Pasal 24, sedangkan untuk calon terpilih yang belum dilantik diatur dalam Pasal 32. Intinya, semua calon harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai bukti keseriusan mereka,” jelas Angel.
Ia memaparkan sejumlah aturan mengenai Anggota DPRD aktif pada pasal 24 ayat 1 yang menyebutkan bahwa, calon yang berstatus sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang tidak dapat ditarik kembali.
Sedangkan untuk calon terpilih yang belum dilantik diatur dalam Pasal 32 Ayat 1 yang menerangkan bahwa, calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari Partai Politik Peserta Pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih, anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran Pasangan Calon.
Dalam ayat 2 pasal tersebut menjekaskan, calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPD tetapi belum dilantik, harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPD yang tidak dapat ditarik kembali pada saat pendaftaran Pasangan Calon.
“Sambung ayat 3 pasal yang sama, dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat 2, belum diserahkan pada saat pendaftaran Pasangan Calon, maka diserahkan pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon,” tutur Angel.