SORONG, sorongraya.co – Untuk memastikan apakah bakal calon gubernur Papua Barat Daya adalah Oarang Asli Papua atau tidak, Majelis Rakyat Papua Barat Daya dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya menggelar rapat koordinasi untuk membahas mekanisme verifikasi calon gubernur, bupati dan Walikota serta wakilnya.
Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu menegaskan bahwa MRP memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus.
“Kami ingin memastikan bahwa pemimpin di Papua Barat Daya benar-benar berasal dari tanah Papua dan memahami aspirasi masyarakat,” ujar Alfons Kambu dalam Rakor yang digelar di Panorama Hotel pada Sabtu, 24 Agustus 2024
Kata Alfons, MRP mempunyai konsep kerja yang tidak keluar dari Otsus, yaitu melindungi orang asli papua dan segala aset aset wilayahnya, dan bekerja untuk mempertahankan nyawa menghidupkan atau untuk sejahterakan nyawa orang papua.
“MRP hadir untuk mendukung masyarakat dalam mengelola kekayaan alam mereka yang dikelola oleh negara melalui pemerintah daerah secara adil dan sesuai aturan. Selain itu, keberadaan MRP Papua Barat Daya sebagai lembaga yang sudah lama berdiri, namun baru dibentuk di wilayah ini, serta empat provinsi lainnya, menjadi mitra yang penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan,”ungkapnya.
Alfons menilai pemerintah perlu turut serta dalam pembiayaan proses verifikasi ini. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54, Pasal 20, MRP memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap calon kepala daerah yang merupakan Orang Asli Papua.
Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu menjelaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran pasangan calon gubernur, bupati, dan walikota akan dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Terkait hal ini, KPU akan merujuk pada berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan.
“Kami juga merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan. Terkait persyaratan kesehatan calon, kami berpedoman pada pedoman teknis yang telah ditetapkan oleh KPU,” terangnya.
Di Papua, kami telah melakukan koordinasi dengan KPU provinsi lainnya dan KPU RI. Kami semua sepakat untuk mengikuti regulasi yang berlaku dan prinsip kepastian hukum.
Terkait dengan kewenangan MRP, lanjut Daniel Kambu, sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Khusus, MRP memiliki peran penting dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon gubernur dan wakil gubernur yang merupakan Orang Asli Papua. Kami akan berkoordinasi dengan MRP untuk memastikan proses ini berjalan lancar.
“Saat ini, kami masih menunggu finalisasi pedoman teknis terkait verifikasi calon. Setelah pedoman tersebut final, kami akan menyampaikan secara lebih detail mengenai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga,” ungkap Andi.