SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Tinggi Papua Barat hingga saat ini masih melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi kredit perumahan subsidi Bank Papua Cabang Kumurkek, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin menyatakan bahwa penyidik telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan atas dugaan tindak pidana tersebut.
” Sekitar 20 saksi telah diperiksa, termasuk developer hanya saja yang bersangkutan sakit,” kata Kajati Papua Barat Muhammad Syarifuddin saat kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Sorong beberapa waktu lalu.
Kajati mengaku bahwa beberapa kali pihaknya memanggil nasabah untuk datang diperiksa di Manokwari namun mereka beralasan tiket mahal, biaya tinggi sehingga penyidik jemput bola ke Sorong melakukan pemeriksaan.
” Kedepan kami yang jemput bola kesini periksa nasabah,” ucap Syarifuddin.
Syarifuddin juga mengaku bahwa jumlah nasabah dalam kasus ini sangat banyak, sekitar 350 orang.
” Untuk memudahkan penyidikan, kita akan mengambil sampel dari jumlah nasabah yang ada,” ujarnya.
Syarifuddin menambahkan, terkait sampel itu, akan dikoordinasikan duli dengan BPKP. Jika disetujui maka penyidikan dilanjutkan.
Ia berjanji akan menuntaskan penyidikan tindak pidana dugaan korupsi bank Papua Kumurkek ini. Hanya saja penyidik akan memilah terlebih dulu sebab saat ini masih ada nasabah yang kreditnya masih berjalan dan tidak.
” Memang agak ruwet ya, soalnya jumlah nasabahnya sangat banyak, dimaklumilah,” ujar Syarifuddin.
Sebelumnya, tindak pidana dugaan korupsi di bank Papua cabang Kumurkek, Kabupaten Maybrat di duga merugikan negara sebesar 73 miliar rupiah.
Awalnya, dugaan korupsi tersebut dilaporkan ke kejari Sorong dan kejati Papua Barat. Namun, kemudian diambil alih kejati Papua Barat.
Salah satu pihak yang disebut-sebut terlibat dalam pusaran kasus ini tak lain adalah pemilik PT Jaya Molek Perkasa,