Hukum & KriminalMetro

Jaksa Penuntut Umum Terima Tahap Dana Hibah KAPTEN

×

Jaksa Penuntut Umum Terima Tahap Dana Hibah KAPTEN

Sebarkan artikel ini
Tiga orang pengurus DPW KAPTEN yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah TA 2022 dari Provinsi Papua Barat ditahapduakan

SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong menerima tahap dua dugaan kasus korupsi bantuan dana hibah dari Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2022 yang dilakukan pengurus DPW Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional (Kapten).

” Tiga orang pengurus yang sebelumnya telah di tetapkan sebagai tersangka dan hari ini di tahapduakan, yakni Arobi Bayete, Mulyadi Asman dan Imran Wokas,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana sore tadi.

Kasi Intel menambahkan, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Sorong, tiga tersangka ini kembali dititipkan di Rutan Lapas Kelas IIB Sorong.

” Sambil menunggu pemberkasan, ketiganya akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Manokwari,” ujar Sastra.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Timika itu menyebut bahwa ketiga tersangka dikenakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 aayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kejaksaan negeri Sorong menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah dari Provinsi Papua Barat kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional (KAPTEN) Indonesia Papua Barat Tahun Anggaran 2022.

Salah satu dari ketiga tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Kabupaten Sorong.

Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 877.455.500 dari nilai hibah senilai 1 miliar rupiah.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.