SORONG,sorongraya.co-Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, menjelaskan bahwa regulasi baru yang menetapkan indikator tutupan hutan sebesar 15% dalam alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi peluang bagi pihaknya untuk menjaga kawasan hutan.
Menurutnya, selama ini DLHKP tidak mendapatkan dana Otonomi Khusus untuk menjaga hutan, padahal Papua Barat Daya memiliki tutupan hutan yang luas dan menjadi paru-paru dunia.
” Dengan adanya DAU berbasis tutupan hutan, diharapkan masyarakat adat dan kampung dapat diberdayakan untuk mengelola hutan secara lestari,” ujarnya kepada awak media di ruang kerjanya,Kamis,20 Juni 2024.
Kelly Kambu menambahkan, pemda masih melakukan pengkajian terkait mekanisme terbaik dalam menyalurkan DAU berbasis tutupan hutan.
Salah satu tantangannya adalah memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk menjaga hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.
Sementara itu Human Geographer dari Universitas Indonesia atau Peneliti, Fahmi Rizki Fahroji menjelaskan bahwa kebijakan DAU berbasis tutupan hutan ini memang dirancang untuk memberikan insentif bagi daerah-daerah yang kaya hutan seperti Papua Barat Daya.
Namun, dia juga menekankan perlu adanya kejelasan dan transparansi dalam penggunaan dana tersebut serta pendampingan yang memadai bagi masyarakat adat dalam mengelola hutan.
” Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Kebijakan DAU berbasis tutupan hutan merupakan langkah positif untuk mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan di Papua Barat Daya.
Hal ini perlu ada upaya serius dari pemerintah daerah dan pusat untuk memastikan bahwa kebijakan ini diimplementasikan dengan efektif dan akuntabel serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat dan kelestarian hutan.
(IKLAN)