SORONG, sorongraya.co – Untuk menjadi calon anggota Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sorong tahun 2024, tentu memiliki persyaratan yang harus dipenuhi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong, Baltasar Berth Kambuaya mengatakan, kriteria menjadi calon anggota Pantarlih sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 638 tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhock Pilkada.
“Jadi kriteria menjadi anggota Pantarlih itu sudah tertera dalam PKPU Nomor 638 tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhock Peneyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta, Wali kota dan Wakil Walikota,” kata Balthasar kepada sorongaya.co. Jum’at 14 Juni 2024.
Download PKPU Nomor 638 Tahun 2024 disini
Adapun kriteria yang dimaksudkan adalah tercatat sebagai Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling renda Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Yang paling penting Kata Balthasar adalah, calon anggota Pantarlih tidak tercatat sebagai anggota Partai Politik atau tidak lagi tercatat sebagai anggota Partai Politik paling singkat lima tahun.
“Jika dalam verifikasi dengan menggunakan system informasi Parpol, kemudian ditemukan anggota Pantarlih terdaftar sebagai anggota partai politik, tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan, maka pemenuhan persyaratan dilengkapi dengan surat pernyataan yang memuat informasi bahwa nama dan indentitas yang bersangkutan digunakan oleh partai tanpa sepengetahuanya,” ujarnya.
Balthasar juga menjelaskan secara umum, tugas Pantarlih adalah membantu KPU Kota, Panitia Pemilihan Distrik (PPD), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan memutakhirkan data pemilih.
Perlu diketahui bahwa Pantarlih Pilkada 2024 adalah petugas yang bertanggung jawab untuk memutakhirkan data pemilih. Tugas mereka meliputi verifikasi dan validasi data pemilih secara langsung di lapangan. Mereka diangkat, diawasi, dan diberhentikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Keluraha atau Desa.