Hukum & KriminalMetro

Oknum Polisi yang Hamili Pacar Hingga Melahirkan Divonis 5 Tahun Penjara

×

Oknum Polisi yang Hamili Pacar Hingga Melahirkan Divonis 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Hakim Pengadilan Negeri Sorong dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 4 Juni 2024 menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Noak Yansen Somnof.

Tak hanya itu, terdakwa Noak Yansen Somnof juga diharuskan membayar denda 100 juta rupiah. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 2 bulan.

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau orang lain.

Perbuatan terdakwa Noak Yansen Somnof melanggar Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Vonis yang diterima oknum anggota Polresta Sorong Kota itu lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Terdakwa Noak Yansen Sonof, anggota polri yang bertugas di polresta Sorong Kota diketahui menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara menyetubuhi LL.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di kamar ruko milik salah satu konter HP yang ada di kompleks HBM Kota Sorong sekitar bulan Oktober 2022 hingga 18 September 2023.

Berawal dari pesan singkat terdakwa datang menemui korban di kamarnya di salah satu ruko milik konter HP. Tak lama kemudian terdakwa merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri. Terdakwa pun berjanji menikahi korban.

Karena yakin dengan yang dikatakan terdakwa sehingga korban tidak menolak untuk diajak berhubungan layaknya suami istri.

Tak hanya sekali korban diajak berhubungan suami istri hingga akhirnya korban hamil enam bulan pada 18 September 2023.

Korban yang kala itu dalam keadaan hamil masih diajak berhubungan intim, hingga akhirnya tanggal 26 Desember 2023 korban melahirkan, terdakwa tak kunjung menepati janjinya menikahi korban. Karena merasa tertipu korban melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.