JAKARTA,sorongraya.co- Janji Ketua DPRD Kota Sorong, Erwin Ayal dan beberapa anggota DPRD Kota Sorong untuk mengantar langsung aspirasi jurnalis Papua Barat Daya ke DPR RI terkait penolakan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 telah terpenuhi.
Anggota DPRD Kota Sorong, Syafrudin Sabonama mengantarkan langsung surat dan petisi penolakan tersebut kepada Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dan Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto di Jakarta, Kamis pagi , 30 Mei 2024.

Melalui rilisnya, Syafrudin Sabonama mengaku bahwa aspirasi penolakan RUU Penyiaran ini diterima oleh Ketua DPRD Kota Sorong, Erwin Ayal yang kemudian memerintahkan Sekretaris DPRD Kota Sorong, Ariance Sara Konjol untuk menindaklanjutinya.
” Saya sudah mengantar dan menyerahkan sendiri surat dan petisi penolakan rekan-rekan jurnalis di Papua Barat Daya kepada Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar didampingi Anggota DPRD Papua Barat Daya, Abdullah Gazam dan Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota Badan Legislasi DPR RI, Bapak Yandri Susanto telah menerima aspirasi ini dan akan dilanjutkan di Badan Legislasi,” ujarnya.
Syafrudin menambahkan, Muhaimin Iskandar dan Yandri Susanto menyampaikan aspirasi ini penting karena banyak pihak yang menentangnya.
” Aspirasi ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Fraksi di DPR RI dalam menyikapi RUU Penyiaran yang berpotensi melukai kerja-kerja jurnalis profesional, ” tutupnya.