MetroTanah Papua

Surat Edaran Mendagri Perbolehkan Penjabat Kepala Daerah Ikut Pilkada

×

Surat Edaran Mendagri Perbolehkan Penjabat Kepala Daerah Ikut Pilkada

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Polemik soal boleh tidaknya Penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 mendapat kepastian dari pemerintah.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tangaal 16 Mei 2024, memperbolehkan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Wali Kota maju Pilkada dengan syarat harus mengajukan pegunduran diri dari jabatan Penjabat Kepala Daerah paling lambat 40 hari sebelum KPU membuka pendaftaran Calon Kepala Daerah.

Sesuai jadwal KPU, pembukaan pendafratan Calon Kepala Daerah tanggal 27-29 Agustus 2024. Artinya, penjabat kepala daerah yang berkeinginan maju dalam pilkada wajib mengajukan surat pengunduran dari jabatan selambatnya tanggal 19 Juli 2024.

Melihat SE Mendagri tersebut Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya menilai hal ini memberi kepastian hukum sekaligus mejawab opin yang selama ini berkembang di media.

” Surat edaran Mendagri ini juga memberikan ruang kepada penjabat Wali Kota Sorong Septinus Lobat serta penjabat kepala daerah lain untuk ikut mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” jelas Ketua Umum Fopera Papua Barat Daya, Yanto Amus Ijie, Jumat malam, 17 Mei 2024.

Lebih lanjut Yanto menjelaskan bahwa di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 7 Ayat (1) menyebutkan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.

Bahkan di dalam UU tersebut menegaskan ketika mendaftar di KPU tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota; atau harus mengajukan pengunduran diri paling lambat 40 hari sesuai SE Mendagri.

” Hak politik warga negara Indonesia telah dijamin dalam UUD 1945 dan juga UU Otonomi Khusus bagi di Papua,” ujar Yanto.

Alumnus USTJ Jayapura ini mengajak semua pihak yang ada di Papua Barat Daya untuk menghormati aturan pelaksanaan pilkada di Tanah Papua termasuuk di provinsi Papua Barat daya.

” Semua pihak harus menghormati pemberian status Otonomi Khusus di Tanah Papua yang diberikan oleh Negara Kesatuan Republik Indoneisa (NKRI),” tegas Yanto.

Ia pun mengimbau semua pihak untuk menjaga kamtibmas selama tahapan pilkada serentak tahun 2024 berjalan.

” Kita jadikan pilkada sebagai pesta demokrasi yang bekualitas, menjunjung tinggi harkat dan martabat serta nilai-nilai kemanusiaan, menjaga persatuan dan kesatuan dengan semboyan Bhineka Tunggalika, berbeda-beda namun tetap satu dalam NKRI,” tutupnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.