SORONG,sorongraya.co- Tak kunjung mengembalikan uang senilai 300 juta rupiah, mantan Wali Kota Sorong yang juga Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Lambert Jitmau akan dilaporkan ke Polresta Sorong atas dugaan Penipuan.
Penegasan ini disampaikan Kuasa Hukum Orgenes Ijie, Leonardo Ijie di kediamannya di Jalan Bagau II, Jumat Sore, 10 Mei 2024.
Leonardo mengaku bahwa sebelumnya, pihaknya telah dua kali melayangkan Somasi ke Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.
” Somasi pertama kami layangkan tanggal 26 April 2024. Kemudian somasi kedua, 08 Mei 2024. Somasi kami kirim langsung ke kediaman Lambert Jitmau dan bukti tanda terima somasi ada pada kami,” ujarnya.
Pengacara rambut gimbal inipun menegaskan, jika somasi kedua kami tak ditanggapi, maka terpaksa kami tempuh jalur hukum, dengan melaporkan yang bersangkutan ke polisi atas dugaan penipuan.
Leonardo mengungkapkan, uang yang dipinjam oleh Lambert Jitmau itu katanya untuk pengurusan pemekaran provinsi PBD waktu itu.
” Uang 200 juta tersebut ditransfer dua kali ke rekening anak buahnya, yang saat itu bertindak sebagai bendahara tim percepatan pemekaran provinsi PBD. Transferan pertama di tanggal 06 Juli 2022 dan kedua tanggal 08 Juli 2022,” ujarnya.
Alumni Fakultas Hukum Uncen Jayapura itu menambahkan, Lambert Jitmau selaku ketua tim percepatan pemekaran provinsi Papua Barat Daya berjanji akan mengembalikan uang itu secepatnya. Nyatanya, tidak sama sekali.
” Sebenarnya sudah di jelaskan dalam somasi apa yang menjadi permasalahan dan kerugian yang dialami pak Orgenes Ijie sehingga harus digubris oleh ketua tim percepatan pemekaran provinsi PBD,” kata Leonardo.
Leonardo mengungkapkan, semua kerugian yang dialami Orgenes Ijie, termasuk biaya PP Manokwari Sorong telah kami cantumkan dalam somasi.
” Semua bukti transfer uang, bukti chat wa semuanya ada. Itu akan dijadikan bukti dalam laporan polisi kami,” ujarnya.
Sementara itu, Ikbal Muhiddin menambahkan, ini penipuan karena bukti transfer itu bukan atas nama Lambert Jitmau langsung melainkan stafnya.
” Kecurigaan kami disitu, kenapa tidak gunakan rekeningnya langsung. Ini nanti akan kami buktikan di dalam lappran polisi,” pungkasnya.
Ia menambahkan bahwa, kliennya Orgenes Ijie mentransfer uang 200 juta itu dua kali. Tanggal 06 Juli 2022 dan 08 Juli 2022.
” Ini tidak ada kaitannya dengan politik. Ini murni dugaan penipuan,” tegas Ikbal.