Hukum & KriminalMetro

Penyidikan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tinggal Selangkah Lagi Penetapan Tersangka

×

Penyidikan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tinggal Selangkah Lagi Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto menyebut bahwa penyidikan atas dugaan pemalsuan surat yang dilakukan mantan Kabinda Papua Barat, mantan Kepala BPN Kota Sorong beserta istrinya dan oknum pengacara masih berlanjut.

” Saat ini penyidik sedang memeriksa ahli,” kata Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto saat menggelar konferensi pers di Mapolrest Sorong Kota, Minggu, 31 Desember 2023.

Kapolresta menambahkan, kita tunggu saja hasil dari pemeriksaan ahli seperti apa. Tentunya, untuk lebih detail kasusnya bisa ditanyakan langsung ke Wakil Kasat Reskrim.

Sementara Wakil Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Ipda Besli Lingga mengatakan bahwa pihaknya memerlukan keterangan ahli.

Paling lebih dari satu ahli yang kita mintai keterangan untuk memperkuat penyidikan.

” Ini penyidik kita Haryadin masih berada di Surabaya memeriksa ahli sekaligus pihak yang membuat laporan polisi,” akunya.

Besli menambahkan, setelah pemeriksaan ahli tentunya dilanjutkan dengan gelar perkara barulah penetapan tersangka.

” Nanti ketika sudah selesai, penetapan tersangka pasti akan kita sampaikan ke publik,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan kabinda Papua Barat Jerry Waleleng, mantan kepala BPN Kota Sorong Yarid Sakona dan oknum pengacara Vecky Nanuru dilaporkan oleh Irwan Oswandi dkk ke polresta Sorong Kota terkait dugaan pemalsuan surat.

Dalam laporan polisi yang dibuat oleh pengacara Irwan Oswandi dkk, Jatir Yudha Marau tanggal 16 Oktober 2023 tersebut terlapor Jerry Waleleng, Yarid Sakona, Emma Barbelina Mansawan dan Vecky Nanuru disangkakan dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 385 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.